AJB Bumiputera Terancam Digugat Nasabah

Kamis, 06 April 2017 - 08:38 WIB
AJB Bumiputera Terancam Digugat Nasabah
AJB Bumiputera Terancam Digugat Nasabah
A A A
JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera kembali mendapatkan persoalan, setelah sebelumnya terkena krisis finansial yang belum berakhir. Kini giliran nasabah AJB bakal melayangkan gugatan kepada perusahan, dengan nilai tak tanggung-tanggung mencapai Rp6 miliar.

Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan karena Bumiputera dinilai tidak menepati janji dalam memberikan bunga terhadap pemegang polis, yaitu Sutrisna, pengusaha konstruksi nasional asal Bintaro. Dia menerangkan mulanya mendapatkan iming-iming berinvestasi bidang pendidikan di perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu pada 2008.

Dia ditawari akan mendapatkan bunga per tahun senilai 12%. Pada awalnya dia kurang yakin dengan agen yang menawarkan asuransi tersebut. Setelah itu, kepala cabang dan kepala wilayah turun tangan untuk meyakinkan bahwa bunga yang diberikan adalah 12% setiap tahun. Akhirnya, Sutrisna tertarik untuk melakukan investasi.

Itupun disertai dengan surat pernyataan yang diteken kepala cabang dan kepala wilayah AJB Bumiputera Tangerang Selatan (Tangsel). Dia lantas mendaftarkan dua putranya sebagai pemegang polis dengan nilai Rp400 juta tanpa dicicil. Sesuai kesepakatan, dana itu bisa diambil selama sepuluh tahun atau ketika anak akan meneruskan pendidikan di tingkat SMP, SMA atau perguruan tinggi.

“Pada tahun ini, saya berencana mengambil uang di Bumiputera karena anak saya akan masuk kuliah. Saya kaget karena bunga yang diberikan hanya 4,5%, bukan 12% seperti yang ditawarkan agen, kepala cabang dan kepala wilayah pada saat pertama mendaftar,” kata Sutrisna didampingi tim hukum Sidabukke and Partners, Sahat Marulitua Sidabukke dan Edwin di Jakarta lewat keterangan resmi.

Melihat kondisi itu, dia memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Edwin menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggugat Bumiputera ke Pengadilan. Sebab sudah berulang kali melakukan mediasi sejak Desember lalu agar mencairkan anggaran, sampai sekarang tuntutannya tak dikabulkan. Bumiputera hanya akan mencairkan dana dengan bunga 4,5%.

“Ini sama artinya dengan penipuan karena di awal dijanjikan bunga 12%. Harusnya, klien kami mendapat dana dari investasi plus bunga hampir Rp 500 juta, tapi yang akan diberikan jauh di bawah itu. Karenanya, kami akan memasukkan gugatan ke pengadilan,” ujar Edwin.

Sahat Marulitua Sidabukke mengemukakan, jumlah yang semestinya diterima nasabah memang tidak besar. Namun, jika dihitung kerugian immaterial mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Jadi jika ditotal dengan jumlah asuransi bisa sekitar Rp 6 miliar.

“Kami menuntut adanya pengembalian dan kerugian immaterial. Dasar yang kami pakai, nasabah sudah dirugikan karena tidak bisa mengambil dana untuk biaya kuliah. Imbasnya, nasabah memakai dana sendiri dari modal kerja. Selain itu, sanksi denda yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, besarnya Rp 5 miliar. Kami berharap nasabah lain yang memiliki kasus serupa bisa melakukan class action,” ungkap dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7492 seconds (0.1#10.140)