Bukti Sah, Serah Terima AJB Berikan Kepastian Konsumen
Jum'at, 08 September 2023 - 14:07 WIB
loading...
Akta Jual Beli atau AJB dinilai menjadi bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah. Ketelitian masyarakat menjadi penting agar AJB tidak bermasalah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Akta Jual Beli atau AJB dinilai menjadi bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah. Ketelitian masyarakat menjadi penting agar AJB tidak bermasalah.
Baca Juga: Rumah.com Tutup, Berikut 5 Rekomendasi Situs Jual Beli Rumah Lainnya
Hal itu diungkapkan pengamat Hukum Pertanahan dan Properti, Eddy Leks. Menurutnya, selain berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah, AJB juga menunjukkan bahwa kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, telah memenuhi hak serta kewajibannya masing-masing.
"Jadi AJB adalah dokumen sangat penting. AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” kata Eddy, Kamis (7/9/2023).
Kendati demikian, lanjut Eddy, masih ada berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB. Salah satunya, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah.
Lalu AJB yang sudah ditandatangani namun penguasan fisik tidak diserahkan kepada konsumen. "AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” tegas Eddy.
Baca Juga: Rumah.com Tutup, Berikut 5 Rekomendasi Situs Jual Beli Rumah Lainnya
Hal itu diungkapkan pengamat Hukum Pertanahan dan Properti, Eddy Leks. Menurutnya, selain berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah, AJB juga menunjukkan bahwa kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, telah memenuhi hak serta kewajibannya masing-masing.
"Jadi AJB adalah dokumen sangat penting. AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” kata Eddy, Kamis (7/9/2023).
Kendati demikian, lanjut Eddy, masih ada berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB. Salah satunya, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah.
Lalu AJB yang sudah ditandatangani namun penguasan fisik tidak diserahkan kepada konsumen. "AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” tegas Eddy.
Lihat Juga :