Menhub Jamin Izin Operasional Kereta Cepat Selesai Satu Minggu lagi
Rabu, 13 September 2023 - 17:29 WIB
loading...
Izin operasional kereta cepat Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ternyata masih juga belum keluar, meski hari ini kereta cepat sudah dijajal oleh Presiden, begini kata Menhub Budi Karya Sumadi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Izin operasional kereta cepat Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ternyata masih juga belum keluar, meski hari ini kereta cepat sudah dijajal oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Terkait hal itu, Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi memastikan, izin operasional Kereta Cepat akan selesai satu minggu lagi.
"Target di awal bulan sudah bisa jalan. Sertifikat izin operasi dari KCJB diharapkan bisa selesai dalam satu minggu ke depan," katanya saat mendampingi Jokowi dalam uji coba Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) , Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Jokowi Bakal Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023
Menhub juga menerangkan, bahwa untuk pembangunan trase KCJB semua sudah mencapai 100%, sementara untuk stasiun, tiga dari empat stasiun sudah rampung. Sementara, total panjang trase proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mencapai 142,3 km yang dimulai dari Stasiun Halim hingga Stasiun Tegalluar.
Baca Juga: Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Waktu Tempuh Tidak Sampai 30 Menit
"Target di awal bulan sudah bisa jalan. Sertifikat izin operasi dari KCJB diharapkan bisa selesai dalam satu minggu ke depan," katanya saat mendampingi Jokowi dalam uji coba Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) , Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Jokowi Bakal Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung 1 Oktober 2023
Menhub juga menerangkan, bahwa untuk pembangunan trase KCJB semua sudah mencapai 100%, sementara untuk stasiun, tiga dari empat stasiun sudah rampung. Sementara, total panjang trase proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mencapai 142,3 km yang dimulai dari Stasiun Halim hingga Stasiun Tegalluar.
Baca Juga: Jokowi Jajal Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Waktu Tempuh Tidak Sampai 30 Menit
Lihat Juga :