Eks Dirut Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Begini Respons Jasa Marga
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menanggapi adanya penetapan tersaka pada Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) atas dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016-2017.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga , Lisye Octaviana memastikan penetapan tersangka korupsi yang melibatkan petinggi Jasa Marga itu tidak mempengaruhi kinerja bisnis maupun rencana bisnis perseroan kedepannya.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Lisye dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Lisye menjelaskan, Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.
Menurutnya, dalam menjalankan seluruh proses bisnis, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan dalam kasus korupsi tol layang MBZ ini kerugian negara ditaksir Rp1,5 triliun. Hal itu karena diduga terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.
Perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga , Lisye Octaviana memastikan penetapan tersangka korupsi yang melibatkan petinggi Jasa Marga itu tidak mempengaruhi kinerja bisnis maupun rencana bisnis perseroan kedepannya.
"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," kata Lisye dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).
Lisye menjelaskan, Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga.
Menurutnya, dalam menjalankan seluruh proses bisnis, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan dalam kasus korupsi tol layang MBZ ini kerugian negara ditaksir Rp1,5 triliun. Hal itu karena diduga terdapat pengurangan volume dan pengaturan pemenang tender.
Perbuatan korupsi disertai pengurangan volume ini dilakukan secara bersama-sama oleh tiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
(nng)