Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan

Minggu, 17 September 2023 - 11:20 WIB
loading...
A A A
2. Tunjangan Suami Istri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa suami istri akan mendapatkan tunjangan. ASN yang telah bersuami istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS berhak mendapatkan tunjangan anak. Adapun besaran yang ditetapkannya adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

6. Tunjangan Jabatan

Tidak semua PNS mendapatkan tunjangan ini. Adapun tunjangan jabatan tersebut hanya diberikan untuk PNS pada jenjang eselon.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)