Jokowi Wanti-wanti Perusahaan Tambang Harus Punya Tempat Persemaian

Senin, 18 September 2023 - 20:48 WIB
loading...
Jokowi Wanti-wanti Perusahaan Tambang Harus Punya Tempat Persemaian
Presiden Jokowi dalam festival di Indonesia Arena, Kawasan GBK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mewanti-wanti perusahaan tambang untuk memperbaiki lahan usai digunakan. Dia akan mengecek satu persatu perusahaan tambang di Indonesia.

"Semua negara melakukan daur ulang sampah produksi. Kendaraan listrik dimulai semua dibangun semua di negara-negara yang siap. Biodiesel digunakan, bioethanol digunakan. Semuanya yang berbau green yang berbau hijau semuanya mulai dikerjakan di semua negara," ujar Jokowi dalam acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan 2023 (LIKE), di GBK, Jakarta, Senin (18/9/2023).



Jokowi mengatakan bahwa semua negara saat ini sedang menuju transisi ke energi hijau. Hal itu disebabkan karena perubahan iklim yang terjadi saat ini.

"Industri baterai udimulai dan kita juga tidak ingin kehilangan kesempatan untuk membangun industri baterai kendaraan listrik. Karena kita punya bahan bakunya di sini, nikel kita punya, cobalt kita punya, mangan kita punya," tambahnya.

Jokowi pun mewanti-wanti kepada perusahaan tambang di Indonesia agar memperbaiki lahan usai dipergunakan. Dirinya pun akan mengecek proyek tambang satu persatu nantinya.

"Tapi hati hati saya ingatkan kalau di sini ada perusahaan tambang yang hadir setelah menambang harus diperbaiki lahan itu. Jangan langsung ditinggal, dibiarkan, akan saya cek satu per satu. " kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan bahwa sudah ada peraturan menteri yang mewajibkan kepada perusahaan tambang untuk memiliki persemaian terlebih dahulu.

"Dan sekarang ini sudah ada peraturan menteri baru saja keluar setiap perusahaan tambang harus memiliki pusat persemaian. Harus punya nursery center," kata dia.



Sehingga setiap habis nambang langsung ditanam, langsung ditanam, langsung ditanam. Supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan semakin parah. Wajib karena sudah ada peraturan menterinya baru saja keluar," ungkapnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)