Sri Mulyani: Kenaikan Santunan Jasa Rahaja Tepat Waktu
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerbitan dan sosialisasi kenaikan santunan kecelakaan oleh PT Jasa Raharja, dinilai tepat waktu. Pasalnya dalam beberapa waktu mendatang, masyarakat akan menjalankan puasa dan Lebaran yang tidak bisa dilepaskan dari kegiatan mudik atau pulang kampung.
Kegiatan tersebut akan dimanfaatkan oleh Kemenkeu dan Jasa Raharja untuk melakukan sosialisasi tentang kenaikan santunan kecelakaan tersebut. Lantaran, sejak ketentuan kenaikan santunan digaungkan dalam PMK nomor 15 tahun 2017, Februari lalu, banyak masyarakat yang belum paham betul.
"Faktornya dikeluarkan sekarang, karena jasa keuangan sudah siap dan manajemennya. Karena ini program seluruh Indonesia dan mereka butuh waktu. Jadi walau PMK nya terbit, ini lebih dulu dirapikan, dan efektifnya per Juni 2017. Jadi jeda waktu itu dipakai oleh Jasa Raharja untuk persiapan, sosialisasi agar masyarakat tahu hak nya," terang Sri Mulyani, Jumat (12/5/2017).
Sementara terkait iuran, Sri Mulyani mengatakan besarannya tidak berubah, namun masyarakat yang diberi santunan, mendapatkan hak yang lebih baik. Dia yakin, setelah sosialisasi hari ini, untuk ke depannya, masyarakat akan lebih memahami dan mawas diri dalam berlalu lintas.
"1 Juni 2017 tentu bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri. Kita tahu di Indonesia, itu puncak kemana-kemana. Volume traffic-nya jadi luar biasa besar. Maka meningkatkan probabilitas hal-hal yang tidak dikehendaki. Traffic yang tinggi itu, kami harap Jasa Raharja bisa penuhi kewajibannya saat masyarakat membutuhkan," pungkasnya.
Kegiatan tersebut akan dimanfaatkan oleh Kemenkeu dan Jasa Raharja untuk melakukan sosialisasi tentang kenaikan santunan kecelakaan tersebut. Lantaran, sejak ketentuan kenaikan santunan digaungkan dalam PMK nomor 15 tahun 2017, Februari lalu, banyak masyarakat yang belum paham betul.
"Faktornya dikeluarkan sekarang, karena jasa keuangan sudah siap dan manajemennya. Karena ini program seluruh Indonesia dan mereka butuh waktu. Jadi walau PMK nya terbit, ini lebih dulu dirapikan, dan efektifnya per Juni 2017. Jadi jeda waktu itu dipakai oleh Jasa Raharja untuk persiapan, sosialisasi agar masyarakat tahu hak nya," terang Sri Mulyani, Jumat (12/5/2017).
Sementara terkait iuran, Sri Mulyani mengatakan besarannya tidak berubah, namun masyarakat yang diberi santunan, mendapatkan hak yang lebih baik. Dia yakin, setelah sosialisasi hari ini, untuk ke depannya, masyarakat akan lebih memahami dan mawas diri dalam berlalu lintas.
"1 Juni 2017 tentu bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri. Kita tahu di Indonesia, itu puncak kemana-kemana. Volume traffic-nya jadi luar biasa besar. Maka meningkatkan probabilitas hal-hal yang tidak dikehendaki. Traffic yang tinggi itu, kami harap Jasa Raharja bisa penuhi kewajibannya saat masyarakat membutuhkan," pungkasnya.
(akr)