Nasabah Tak Akan Kabur Meski Data di Bank Diintip Ditjen Pajak

Rabu, 17 Mei 2017 - 18:28 WIB
Nasabah Tak Akan Kabur Meski Data di Bank Diintip Ditjen Pajak
Nasabah Tak Akan Kabur Meski Data di Bank Diintip Ditjen Pajak
A A A
JAKARTA - Vice President Economist PT Bank Permata Tbk Joshua Pardede meyakini, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan tidak akan membuat nasabah perbankan menjadi takut menyimpan uangnya di perbankan nasional.

Dia juga meyakini nasabah tidak akan kabur meski datanya diintip Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Joshua mengungkapkan, Perppu Akses Informasi Keuangan merupakan komitmen pemerintah dalam melaksanakan keterbukaan infromasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan negara anggota G20. Melalui Perppu tersebut, Ditjen Pajak berhak melakukan analisa terhadap wajib pajak yang belum melaporkan datanya dengan benar.

"Kedepannya Ditjen Pajak berhak melalui perbankan melaporkan data yang memang dicurigai. Dan Ditjen Pajak berhak melakukan analisa wajib pajak yang belum melaporkan datanya dengan benar," katanya saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Namun demikian, kata Joshua, hal tersebut bukan berarti akan berdampak merugikan untuk nasabah yang mendepositkan uangnya di perbankan nasional. Sebab, AEoI bukan hanya berlaku di Indonesia melainkan hampir di seluruh negara belahan dunia.

"Karena ini kan bukan hanya Indonesia saja yang keterbukaan informasi, semua negara sebagian besar sudah menyetujui," imbuh dia.

Jadi, kemungkinan nasabah akan kabur dan memindahkan dananya dari Indonesia ke luar negeri pun sangat kecil. Sebab negara lain juga menerapkan hal yang sama untuk para nasabah perbankan di negara mereka.

"Jadi potensi perpindahan dana ke Singapura misalnya, itu kecil kemungkinannya. Karena di sana pun dia akan bisa di-attrack juga dan pasti akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak di Indonesia," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3225 seconds (0.1#10.140)