Ayo Nelayan Manfaatkan KUR Mikro, Plafon Naik Jadi Rp50 Juta
Senin, 03 Agustus 2020 - 00:17 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar," sambungnya.
Hal senada disampaikan, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto yang memaparkan, realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5% dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun. Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM )
Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR. "Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," terang Catur.
Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19. Catur memastikan, perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal senada disampaikan, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto yang memaparkan, realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5% dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun. Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM )
Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR. "Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," terang Catur.
Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19. Catur memastikan, perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19.
Lihat Juga :