Ayo Nelayan Manfaatkan KUR Mikro, Plafon Naik Jadi Rp50 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyediaan akses pemodalan menjadi salah satu upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tetap menjaga geliat usaha di tengah pandemi Covid-19. Karenanya, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo mengajak para pelaku usaha di sektor KP untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), terlebih plafon KUR mikro bisa mencapai Rp50 juta.
"Maksimum plafonnya meningkat dari yang sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta," jelas Nilanto di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
(Baca Juga: KKP Usulkan Tambahan Bantuan Stimulus Sektor Kelautan dan Perikanan ke Sri Mulyani )
Hingga semester pertama 2020, realisasi dana KUR untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp1,8 triliun untuk 56.858 debitur di seluruh Indonesia. Bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp687,4 miliar untuk 19.012 debitur.
Realisasi bidang lain adalah penangkapan ikan sebesar Rp483,7 miliar untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp447,4 milyar untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar Rp137,9 milyar untuk 4.832 debitur, dan pergaraman sebesar Rp6,2 milyar untuk 156 debitur.
"Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar," sambungnya.
Hal senada disampaikan, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto yang memaparkan, realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5% dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun. Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM )
Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR. "Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," terang Catur.
Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19. Catur memastikan, perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19.
"Maksimum plafonnya meningkat dari yang sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp50 juta," jelas Nilanto di Jakarta, Minggu (2/8/2020).
(Baca Juga: KKP Usulkan Tambahan Bantuan Stimulus Sektor Kelautan dan Perikanan ke Sri Mulyani )
Hingga semester pertama 2020, realisasi dana KUR untuk sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp1,8 triliun untuk 56.858 debitur di seluruh Indonesia. Bidang usaha yang paling banyak memanfaatkan dana ini adalah usaha budidaya sebesar Rp687,4 miliar untuk 19.012 debitur.
Realisasi bidang lain adalah penangkapan ikan sebesar Rp483,7 miliar untuk 15.913 debitur, perdagangan hasil perikanan sebesar Rp447,4 milyar untuk 14.647 debitur, jasa perikanan sebesar Rp137,9 milyar untuk 4.832 debitur, dan pergaraman sebesar Rp6,2 milyar untuk 156 debitur.
"Untuk pengolahan ada 2.271 debitur dengan total kredit sekitar Rp82 miliar," sambungnya.
Hal senada disampaikan, Direktur Usaha dan Investasi PDSPKP, Catur Sarwanto yang memaparkan, realisasi KUR pada semester satu 2020 telah mencapai 61,5% dari target yang ditetapkan yakni Rp3 triliun. Guna membantu pelaku usaha terdampak Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko Nomor 8 tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Budidaya Udang Dulu Butuh 21 Izin, Menteri Edhy: Sekarang 1 Pintu di BKPM )
Perlakuan khusus ini antara lain pembebasan pembayaran angsuran bunga/marjin KUR dan/atau pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu paling lama enam bulan sesuai penilaian penyalur KUR. "Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2020 dan paling lama sampai dengan 31 Desember 2020," terang Catur.
Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu KUR, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi sampai dengan berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang penanganan pandemi Covid-19. Catur memastikan, perlakuan khusus juga diberikan bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19.