PTPN XIII Serahkan 279 Sertifikat Petani Plasma

Kamis, 25 Mei 2017 - 18:09 WIB
PTPN XIII Serahkan 279 Sertifikat Petani Plasma
PTPN XIII Serahkan 279 Sertifikat Petani Plasma
A A A
PASER - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII menyerahkan 279 bidang persil sertifikat petani plasma yang lunas kredit di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Program percepatan sertifikasi kebun plasma binaan PTPN XIII tersebut dalam rangka mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejalan dengan program nasional 5 juta sertifikat.

Direktur Utama PTPN XIII Abdul Ghani mengatakan, pihaknya tengah mengajukan sertifikasi kebun plasma sebanyak 11.602 persil. Ditargetkan sertifikasi kebun plasma tersebut bisa selesai tahun ini.

"Khusus untuk wilayah Kalimantan Timur akan diajukan sebanyak 2.276 persil yang terdiri dari KKPA dan revitalisasi kebun sebanyak 1.874 persil dan PIR sebanyak 402 persil. Sedangkan sertifikat petani lunas kredit yang diserahkan pada acara ini khusus wilayah Kalimantan Timur sebanyak 279 persil," ujarnya di kantor Bupati Paser, Kalimatan Timur, Kamis (25/5/2017).

Menurutnya, dengan adanya sertifikat, petani plasma dapat meningkatkan kualitas produksi dan dapat bersaing dengan perusahaan pabrik kelapa sawit lainnya. "Diharapkan petani plasma bisa menjual TBS ke pabrik kelapa sawit milik PTPN XIII serta melakukan rehabilitasi pabrik dan efisiensi biaya pengolahan," ungkapnya.

Pihaknya juga menyiapkan 1.000 sertifikat bidang tanah yang siap diberikan kepada petani plasma yang telah melunasi angsuran kredit pembangunan plasmanya. "Begitu petani menyerahkan kewajibannya untuk melunasi, kami akan segera serahkan sertifikat," tutur dia.

Selain itu, PTPN XIII juga menyiapkan dana sebesar Rp330 miliar untuk merevitalisasi pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

"Pabrik-pabrik ini sudah ada sejak 1980-an sehingga target kami pabrik ini bisa selesai direvitalisasi tahun ini," tutur Abdul.

Direktur HCM & U PTPN III Holding Seger Budiarjo mengatakan, sertifikasi lahan sangat penting bagi petani plasma agar memiliki kepastian usaha ke depannya. "Bisa untuk agunan perbankan, bagi waris akan jelas, termasuk kalau ada dana hibah dari dana sawit yang mau dilengkapi dana perbankan akan mempermudah pihak perbankan untuk memberikan fasilitas pendanaan," jelasnya.

Seger menambahkan, seluruh petani plasma yang sudah memperoleh sertifikat akan sangat mempermudah pola hubungan antara petani dan PTPN.

"Kami menyadari pabrik PTPN masih memerlukan perbaikan. Untuk itu, kami meminta segera dilakukan perbaikan untuk pabrik kelapa sawit di Kalimantan agar utilisasi semakin baik. Dengan demikian kerja sama antara PTPN dengan petani plasma akan memberikan manfaat yang baik bagi kedua belah pihak," terangnya.

??
"Dengan sertifikat tersebut, kepemilikan, luas, dan letak menjadi pasti. Dengan kepastian tersebut maka perbankan mau memberikan kredit," jelasnya.

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengapresiasi pemberian sertifikasi bidang tanah kepada petani plasma. Dia berharap pemberian sertifikasi ini bisa diikuti kegiatan lainnya dalam pembinaan petani. "Tanggung jawab sosial dan lingkungan turut berperan serta guna meningkatkan kualitas," tandasnya.

Wilayah kerja PTPN XIII yang berada di Pulau Kalimantan meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Total luasan Kebun Sawit Inti seluas 68.021 hektar (53,65%), dan kebun sawit plasma seluas 58.773 ha (46,35%).

Khusus untuk wilayah Kalimantan Timur luas total areal Kebun Sawit Inti seluas 24.840 ha (44,70%), dan Kebun Sawit Plasma seluas 30.815 ha (55,30%).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5102 seconds (0.1#10.140)