Bursa Karbon RI Resmi Dibuka, Transaksi Perdana Tembus Rp32,0 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 13:01 WIB
loading...
Bursa Karbon RI Resmi...
Nilai transaksi perdagangan perdana unit karbon melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon mencapai Rp32,01 miliar pada sesi pembukaan Selasa (26/9/2023). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Nilai transaksi perdagangan perdana unit karbon melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon mencapai Rp32,01 miliar pada sesi pembukaan Selasa (26/9/2023). Volume perdagangan mencapai 459.914 ton karbondioksida ekuivalen (CO2e), dengan perikatan harga (matched) rata-rata sebesar Rp69.600 per unit karbon.



Penyedia unit karbon datang dari PT Pertamina New and Renewable Energy (PNRE) yang menyediakan unit karbon dari Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO). Ini merupakan proyek energi terbarukan Pertamina di Sulawesi Utara.

Adapun perusahaan yang berperan sebagai pembeli unit karbon antara lain PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Patra Niaga.

"IDXCarbon adalah sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuju Net Zero Emission di tahun 2060 atau lebih cepat. IDXCarbon berupaya untuk memberikan transparansi, keandalan, dan keamanan dalam perdagangan karbon," kata Direktur Utama BEI selaku Penyelenggara Bursa Karbon Indonesia, Iman Rachman dalam keterangan, Selasa (26/8/2023).



Perkembangan terbaru hingga pukul 11:00 WIB, harga yang terbentuk mencapai Rp77.000 per unit karbon, dengan volume mencapai 459.953 ton CO2e. Nilai transaksi (belum termasuk biaya) mencapai Rp35,41miliar.

Terdapat 24 order yang telah mengalami perjumpaan (matched order), dari total 28 order yang masuk. Adapun pengguna jasa bursa karbon (registered users) hingga waktu tersebut mencapai 16 pengguna.

Sebagaimana diketahui, terdapat dua produk unit karbon yaitu persetujuan teknis batas atas emisi bagi pelaku usaha (PTBAE-PU), dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Kedua produk ini diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian terkait, lalu diperdagangan di IDXCarbon.

Untuk tahap awal, biaya transaksi unit karbon ini diberikan insentif setengah harga dari total biaya transaksi. Pengurangan ini membuat biaya transaksi pasar reguler dan negosiasi menjadi 0,05% dari nilai transaksi.

Sedangkan biaya transaksi pasar lelang dan non-regular (marketplace) menjadi 0,11%. Kebijakan biaya transaksi ini berlaku sampai dengan 31 Oktober 2023.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1516 seconds (0.1#10.140)