Revisi Permendag 50 untuk Ciptakan Keadilan Perdagangan Online, Bukan Melarang!

Rabu, 27 September 2023 - 18:24 WIB
loading...
Revisi Permendag 50...
Perdagangan di TikTok diatur untuk menciptakan keadilan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca juga: TikTok Dilarang Jualan, Menteri Teten Sebut untuk Ciptakan Keadilan

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Mendag menambahkan, di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce. Untuk di Indonesia menurutnya hanya dilakukan pengaturan.

"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu garis besar, garis tebalnya," ujarnya.

Mendag juga mengatakan, Revisi Permendag No. 50 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama adanya peredaran barang yang tidak standar.

"Misalnya offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya. Yang lainnya (online) tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan, satu tidak," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Harga Eceran Tertinggi...
Harga Eceran Tertinggi MinyaKita Berpotensi Naik, Begini Kata Mendag Budi
Mengenang Rachmat Gobel,...
Mengenang Rachmat Gobel, Zulkifli Hasan: Indonesia Kehilangan Sosok Pejuang
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Spillify.io Hubungkan...
Spillify.io Hubungkan Brand dan Konsumen, Ngespill Produk Bisa Dapat Cuan
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Rekomendasi
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Run for Independence...
Run for Independence Day 81 Akan Digelar, MNC Life Berikan Perlindungan Jiwa bagi Seluruh Peserta
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved