Revisi Permendag 50 untuk Ciptakan Keadilan Perdagangan Online, Bukan Melarang!

Rabu, 27 September 2023 - 18:24 WIB
loading...
Revisi Permendag 50 untuk Ciptakan Keadilan Perdagangan Online, Bukan Melarang!
Perdagangan di TikTok diatur untuk menciptakan keadilan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) No. 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).



"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Mendag dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

Mendag menambahkan, di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap sosial commerce. Untuk di Indonesia menurutnya hanya dilakukan pengaturan.

"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu garis besar, garis tebalnya," ujarnya.

Mendag juga mengatakan, Revisi Permendag No. 50 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama adanya peredaran barang yang tidak standar.

"Misalnya offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya. Yang lainnya (online) tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan, satu tidak," tuturnya.

Kemudian berikutnya adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing. Selanjutnya adalah masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.

Selain itu, menurutnya, equal level of playing field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.



"Tujuan penyusunan revisi Permendag No. 50 menjadi Permendag No.31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)