TikTok Hormati Aturan dalam Revisi Permendag 50
Rabu, 27 September 2023 - 21:50 WIB
loading...
TikTok akan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Foto/Reuters
A
A
A
JAKARTA - TikTok Shop cs resmi dilarang melakukan transaksi jual beli seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni Permendag No.50 Tahun 2020.
Baca juga: TikTok Shop Diberi Deadline Satu Pekan untuk Setop Perdagangan
Perwakilan TikTok Indonesia menyatakan sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan .
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.
Baca juga: TikTok Shop Diberi Deadline Satu Pekan untuk Setop Perdagangan
Perwakilan TikTok Indonesia menyatakan sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan .
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.
Lihat Juga :