Pelaku Industri Kreatif Suarakan RPP Zat Adiktif Perlu Dipisah dari UU Kesehatan

Kamis, 28 September 2023 - 13:57 WIB
loading...
Pelaku Industri Kreatif...
Pelaku industri kreatif menyuarakan pandangannya soal RPP dari UU Kesehatan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pelaku industri kreatif di berbagai daerah dibuat khawatir melihat rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan UU Kesehatan yang dikejar selesai bulan September 2023 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kekhawatiran ini akibat adanya rencana pelarangan total terhadap iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau.

Baca juga: Pacu Kreativitas, Kiai Muda Dukung Ganjar Pelatihan Sablon Digital

Promotor konser sekaligus pemilik usaha Production House rekaman Wases Studio, Rezki Aditya, mengatakan dampak dari pelarangan tersebut akan langsung dirasakan oleh pelaku industri kreatif, terutama industri kreatif di daerah. “Kalau larangan ini terjadi, tentu kami merasa resah. Karena kami pasti akan terdampak,” terang pria yang akrab disapa Eki, Kamis (28/9/2023).

Eki menerangkan pihaknya sering menggelar pertunjukan musik di berbagai daerah, terutama di Cirebon, Jawa Barat. Jika ia membuat sebuah pertunjukan musik, pihaknya bisa melibatkan sekitar 300 orang yang bekerja secara langsung. Angka penyerapan tenaga kerja itu belum termasuk efek ganda yang terjadi di lingkungan sekitar pertunjukan dan pihak keamanan.

“Padahal, industri kreatif sedang berupaya bangkit setelah vakum bertahun-tahun akibat pandemi. Jadi, kalau larangan ini terjadi bisa menghambat kita dong. Ketika kita sudah ingin naik, dalam artian sedang dalam momentum yang baik, jadi tertekan lagi,” terangnya.

Eki berpendapat pemerintah harus memikirkan keberlangsungan industri kreatif, terutama para pekerjanya yang sebagian besar adalah pekerja lepasan. Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak yang khawatir atas rencana pelarangan total bagi iklan, promosi, dan sponsorship dari produk tembakau.

“Buat saya jadi terkesan jadi cancel culture sih. Pemerintah harus lihat secara luas,” pungkas Eki yang juga dikenal sebagai kurator seni internasional ini.

Secara terpisah, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menyarankan pengaturan produk tembakau sebaiknya dibuat dalam regulasi terpisah atau mandiri dari RPP UU Kesehatan. Pandangan ini diungkapkan saat turut serta memberi masukan dalam sesi Public Hearing penyusunan RPP UU Kesehatan tentang Zat Adiktif yang digelar Kemenkes, pada Rabu (20/9).

Ridho menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan peraturan pemerintah.

Baca juga: Mengintip Krisis Properti China: Terbelit Utang Rp180.000 Triliun hingga 3 Miliar Apartemen Hantu

”Materi muatannya berbeda maka pengaturan tentang zat adiktif harus dibuat satu peraturan mandiri. Jika dilihat dalam RPP saat ini, ketika zat adiktif dimasukkan dalam satu RPP, berarti menghindari putusan MK yang sudah menegaskan soal penyelarasan narasi diksi,” tegasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
IMAC Film Festival Sukses...
IMAC Film Festival Sukses Angkat Ekosistem Industri Kreatif Film Tanah Air
IndoCart Dorong Ekosistem...
IndoCart Dorong Ekosistem 3D Printing di Usia 23 Tahun
Penambahan Layer Cukai...
Penambahan Layer Cukai Tembakau Diyakini Selamatkan Industri Rakyat
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Rekomendasi
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Premier Padel Valladolid...
Premier Padel Valladolid P2 2026 Tayang di VISION+, Cek Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved