AdaKami Masih Telusuri Identitas Nasabahnya yang Diduga Bunuh Diri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol ) AdaKami masih melakukan proses pencarian data diri nasabah yang diduga bunuh dir i akibat teror petugas penagih utang atau debt collector (DC). AdaKami memang tengah ramai diperbincangkan karena seorang nasabahnya diduga melakukan bunuh diri pada Mei 2023 lalu.
“Selama ini kami sudah coba tanya ke akun yang menyebarkan berita ini, kami meminta nama, nomor KTP dan nomor telepon untuk bisa kami investigasi sesuai ketentuan,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (22/9/2023).
Meski demikian, Bernardino mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi lengkap mengenai korban. Ia menyebut, pihaknya masih menunggu akun tersebut untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya.
“Sebenarnya kami ingin tahu juga kebenarannya, karena sudah seminggu ini viral tapi belum ada keluarga korban yang mendatangi kami,” ujar pria yang kerap disapa Dino itu.
Dari pihak internal AdaKami, lanjut Dino, tidak ditemukan nasabah dengan inisial ‘K’ yang mengajukan pinjaman sebesar Rp9 juta seperti kabar yang beredar. Dino mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan basis data perusahaan dan menyesuaikan dengan informasi yang beredar, namun hasilnya nihil.
“Sekali lagi kami terbuka untuk informasi tambahan terhadap adanya dugaan korban bunuh diri,” ucap Dino.
Sebelumnya, AdaKami juga telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Kabar mengenai nasabah AdaKami melakukan bunuh diri akibat teror petugas penagih utang pertama kali dibunyikan oleh akun Twitter @rakyatvsoinjol. Dalam unggahannya, akun tersebut menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, karena dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.
“Selama ini kami sudah coba tanya ke akun yang menyebarkan berita ini, kami meminta nama, nomor KTP dan nomor telepon untuk bisa kami investigasi sesuai ketentuan,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr., dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (22/9/2023).
Meski demikian, Bernardino mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi lengkap mengenai korban. Ia menyebut, pihaknya masih menunggu akun tersebut untuk memberikan informasi selengkap-lengkapnya.
“Sebenarnya kami ingin tahu juga kebenarannya, karena sudah seminggu ini viral tapi belum ada keluarga korban yang mendatangi kami,” ujar pria yang kerap disapa Dino itu.
Dari pihak internal AdaKami, lanjut Dino, tidak ditemukan nasabah dengan inisial ‘K’ yang mengajukan pinjaman sebesar Rp9 juta seperti kabar yang beredar. Dino mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan basis data perusahaan dan menyesuaikan dengan informasi yang beredar, namun hasilnya nihil.
“Sekali lagi kami terbuka untuk informasi tambahan terhadap adanya dugaan korban bunuh diri,” ucap Dino.
Sebelumnya, AdaKami juga telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Kabar mengenai nasabah AdaKami melakukan bunuh diri akibat teror petugas penagih utang pertama kali dibunyikan oleh akun Twitter @rakyatvsoinjol. Dalam unggahannya, akun tersebut menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
K disebut meminjam uang di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, jumlah pinjaman tersebut membengkak, karena dana yang harus dikembalikan korban menjadi hampir Rp19 juta. Besarnya dana yang harus dikembalikan disebut karena kebijakan biaya layanan pada platform AdaKami yang hampir 100% dari dana pinjaman.
(uka)