Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp200 Triliun, Perindo Minta PPATK Blokir Rekening
Jum'at, 29 September 2023 - 20:19 WIB
loading...
Perputaran uang di judi online kian membesar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Perputaran uang dalam perjudian online selama enam tahun terakhir meningkat sampai ratusan triliun rupiah. Berdasarkan data yang ada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, sejak tahun 2017 sampai 2022 jumlah uang yang dipakai untuk judi online mencapai Rp190 triliun.
Baca juga: Perkenalkan KTA Berasuransi di Bekasi, Bacaleg Perindo Boy: Banyak Manfaatnya
Angka ini terbilang dahsyat dan meningkat melebihi Rp200 triliun di tahun 2023. Menyikapi masalah ini, Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan meminta agar PPATK memblokir rekening-rekening bank yang terbukti disalahgunakan untuk kepentingan perjudian online.
"Jika sudah terbukti, kami meminta rekening-rekening bank yang dipakai untuk perjudian online ditutup atau diblokir oleh PPATK. Sebab, PPATK adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan memblokir rekening yang terbukti dipakai untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum," jelas Yerry kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Kewenangan PPATK untuk memblokir rekening yang dipakai untuk melanggar hukum diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Perkenalkan KTA Berasuransi di Bekasi, Bacaleg Perindo Boy: Banyak Manfaatnya
Angka ini terbilang dahsyat dan meningkat melebihi Rp200 triliun di tahun 2023. Menyikapi masalah ini, Juru Bicara Nasional Partai Perindo Yerry Tawalujan meminta agar PPATK memblokir rekening-rekening bank yang terbukti disalahgunakan untuk kepentingan perjudian online.
"Jika sudah terbukti, kami meminta rekening-rekening bank yang dipakai untuk perjudian online ditutup atau diblokir oleh PPATK. Sebab, PPATK adalah salah satu lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan memblokir rekening yang terbukti dipakai untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum," jelas Yerry kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Kewenangan PPATK untuk memblokir rekening yang dipakai untuk melanggar hukum diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lihat Juga :