Pelaku Industri Periklanan Keberatan dengan RPP UU Kesehatan

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:36 WIB
loading...
A A A
“(IHT) selalu masuk dalam sepuluh besar pengiklan. Jumlah yang signifikan ini akan berdampak pada industri periklanan di Indonesia,” paparnya.

Di kesempatan berbeda, Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, menegaskan industri periklanan menilai larangan total terhadap iklan dan promosi produk tembakau adalah tidak tepat.

“Zaman sekarang beriklan itu tidak apa-apa. Rokok merupakan barang legal,” tegasnya. Herry melanjutkan bahwa sebuah iklan, baik di media konvensional maupun internet, bisa dikontrol dengan pengawasan yang baik. “Ada namanya program etik. Bisa dikontrol.”

Kemudian, ketika berbicara tentang peraturan, ia menjelaskan bahwa ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama adalah kesetaraan (equality) yang berkaitan dengan keadilan. Kedua adalah harus memenuhi syarat efisiensi.



“Acuannya dua itu, antara equality dan efisiensi. Dalam hal ini, kok kurang adil kalau produk tembakau dibatasi sampai sebegitunya? Padahal sudah menyumbang banyak pajak dan masuk ke kategori legal,” imbuhnya.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)