Profil 4 BUMN yang Diduga Terjadi Korupsi Dana Pensiun

Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:17 WIB
loading...
Profil 4 BUMN yang Diduga Terjadi Korupsi Dana Pensiun
Menteri BUMN secara resmi telah membawa kasus dugaan korupsi dana pensiun BUMN ke Kejaksaan Agung. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) terjadi di empat badan usaha milik negara (BUMN). Keempat perusahaan pelat merah itu adalah PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, tindak pidana korupsi tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar dan berpotensi bertambah. Pasalnya, jumlah kerugian ini masih hasil tahap awal investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



Erick resmi telah membawa kasus dugaan korupsi dapen BUMN ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. "Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka oleh pihak BPKP dan pihak Kejaksaan, artinya angka ini bisa lebih besar lagi," ujar Erick saat konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (3/10/2023).

Berikut profil empat BUMN yang diduga terjadi tindak pidana korupsi dana pensiun tersebut:

1. Angkasa Pura I
Angkasa Pura I merupakan operator bandara milik negara. Fokus bisnis perusahaan menitikberatkan pada pelayanan kebandaraan di kawasan Indonesia Tengah dan Timur.

Mengutip laman resmi perseroan, Angkasa Pura I mengelola 15 bandara di Indonesia Tengah dan Timur. Ke-15 bandara tersebut adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar, Bandara Juanda - Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin - Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan - Balikpapan.

Lau, Bandara Frans Kaisiepo - Biak,Bandara Sam Ratulangi - Manado, Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin, Bandara Jenderal Ahmad Yani - Semarang, Bandara Adisutjipto - Yogyakarta, Bandara Adi Soemarmo - Surakarta.

Kemudian, Bandara Internasional Lombok - Lombok Tengah, Bandara Pattimura - Ambon, Bandara El Tari - Kupang, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, Bandara Sentani - Jayapura

Angkasa Pura I juga memiliki lima anak usaha, yaitu PT Angkasa Pura Logistik, PT Angkasa Pura Properti, PT Angkasa Pura Suport, PT Angkasa Pura Hotel, dan PT Angkasa Pura Retail.

2. ID FOOD
ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Holding BUMN Pangan dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 118/2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT RNI (Persero).

Bisnis ID FOOD bergerak dalam bidang pertanian dan agroindustri, peternakan dan perikanan, serta perdagangan dan Logistik. Perusahaan beranggotakan lima perusahaan eks-BUMN, yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam.

Serta, 11 anak perusahaan yang terdiri dari, PT PG Rajawali I, PT PG Rajawali II, PT PG Candi Baru, PT Perkebunan Mitra Ogan, PT Laras Astra Kartika, PT Mitra Kerinci, PT Rajawali Nusindo, PT GIEB Indonesia, PT Mitra Rajawali Banjaran, PT Rajawali Citramass, dan PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring.



3. PTPN III
Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III merupakan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil komoditas perkebunan. Komoditas perkebunan yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.

Saat ini, Perkebunan Nusantara telah memiliki Brand Nasional produk hilirisasi komoditi perkebunan dengan nama “Nusakita” di samping beberapa brand lain yang dimiliki oleh anak usahanya.

4. Inhutani
PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) adalah anak usaha Perum Perhutani. Tercatat, Perhutani sudah menggabungkan (merger) enam anak usaha ke dalam dua subholding.

Pertama, InhutaniI I, Inhutani II dan Inhutani III bergabung ke entitas Inhutani I. Sementara Inhutani IV dan Perhutani Anugerah digabung ke dalam entitas Inhutani V.

Penggabungan enam anak usaha ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2022 karena sudah mendapatkan pengesahan legal merger dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Merger besar-besaran dilakukan agar bisnis anak usaha lebih fokus.

(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)