UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Selasa, 03 Oktober 2023 - 21:10 WIB
loading...
RUU ASN telah disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Regulasi tersebut utamanya untuk menata kembali tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pegawai di Daerah 3T Dapat Insentif Khusus
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan pegawai honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas, di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Lebih detail mengenai ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah.
Baca Juga: RUU ASN Disahkan Jadi UU, Pegawai di Daerah 3T Dapat Insentif Khusus
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan pegawai honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas, di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).
Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Lebih detail mengenai ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah.
Lihat Juga :