Apresiasi terhadap Badan Usaha yang Terapkan Good Mining Practice
Selasa, 03 Oktober 2023 - 14:40 WIB
loading...
Good mining practice semakin banyak diterapkan badan usaha. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) memberikan apresiasi terhadap badan usaha pertambangan yang menerapkan prinsip atau kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice). Salah satu perusahaan pertambangan yang mendapat apresiasi adalah PT Weda Bay Nickel (WBN).
Baca juga: Menteri ESDM Minta Dana Asing Rp300 Triliun untuk Transisi Energi Jangan Jadi Rebutan
WBN berhasil menerima penghargaan utama dalam Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk Kelompok Pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, serta IUP BUMN dan IUP PMA Mineral.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono, menjelaskan, penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap badan usaha pertambangan yang menerapkan good mining practice.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap badan usaha pertambangan, pemegang KK, BPK2B, IUPK, IUP, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang telah berupaya menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik," ujar Bambang melalui keterangan pers, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Menteri ESDM Minta Dana Asing Rp300 Triliun untuk Transisi Energi Jangan Jadi Rebutan
WBN berhasil menerima penghargaan utama dalam Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk Kelompok Pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, serta IUP BUMN dan IUP PMA Mineral.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono, menjelaskan, penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap badan usaha pertambangan yang menerapkan good mining practice.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap badan usaha pertambangan, pemegang KK, BPK2B, IUPK, IUP, serta perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang telah berupaya menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik," ujar Bambang melalui keterangan pers, Selasa (3/10/2023).
Lihat Juga :