Begini Suasana Hotel Sultan Jelang Eksekusi Pengosongan

Rabu, 04 Oktober 2023 - 11:19 WIB
loading...
Begini Suasana Hotel Sultan Jelang Eksekusi Pengosongan
Suasana Hotel Sultan jelang pengosongan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Sekretaris Negara melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mendatangi kawasan Hotel Sultan dalam rangka pengosongan lahan, Rabu (4/9/2023).



Pantauan MNC Portal di lokasi, sejumlah mobil aparat penegak hukum, mulai dari Satpol PP hingga kepolisian sudah berjaga sejak pagi pukul 10.00 WIB. Meski demikian, aktivitas hotel juga masih menampakan kegiatan operasional seperti biasa.

Hal itu tergambar dari keluar masuk tamu hotel dari luar lobi utama hotel. Masuk lebih dalam, terpantau juga beberapa kegiatan masih dilangsungkan di dalam hotel. Tercatat jadwal acara yang dilakukan seperti rapat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara, hingga kegiatan internal Adaro Energy.

Di luar hotel, pihak kepolisian juga terlihat sudah ramai untuk berkumpul di sisi parkir timur, atau persis di depan kawasan hotel.

Sebelumnya PPKGBK memberikan tenggat waktu kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan hotel Sultan hingga pukul 00.00 Jumat (29/9/2023) lalu.

Kuasa Hukum PPGBK, Saor Siagian, menjelaskan saat ini PT Indobuildco secara hukum sudah tidak mempunyai izin untuk mengoperasikan kawasan Hotel Sultan. Sebab hak guna bangunan (HGB) milik PT Indobuildco sudah habis masa berlakunya dan tidak mengantongi izin pembaharuan dari Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lebih lanjut, Saor menjelaskan HGB PT Indobuildco yang mendapatkan izin perpanjangan pada tahun 2003 lalu, sudah habis masa berlakunya pada 3 Maret 2023 untuk HGB26/Gelora dan 4 April 2023 untuk HGB 27/Gelora.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL No. 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan atau dalam hal ini PPGBK.



"Kami sudah sudah menyurati bahwa sudah jatuh tempo," ujar Saor Jumat lalu.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1121 seconds (0.1#10.140)