Begini Suasana Hotel Sultan Jelang Eksekusi Pengosongan
Rabu, 04 Oktober 2023 - 11:19 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Saor menjelaskan HGB PT Indobuildco yang mendapatkan izin perpanjangan pada tahun 2003 lalu, sudah habis masa berlakunya pada 3 Maret 2023 untuk HGB26/Gelora dan 4 April 2023 untuk HGB 27/Gelora.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL No. 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan atau dalam hal ini PPGBK.
Baca juga: Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq Marah dan Memukul Pendeta Yahudi
"Kami sudah sudah menyurati bahwa sudah jatuh tempo," ujar Saor Jumat lalu.
Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL No. 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan atau dalam hal ini PPGBK.
Baca juga: Kisah Abu Bakar Ash-Shiddiq Marah dan Memukul Pendeta Yahudi
"Kami sudah sudah menyurati bahwa sudah jatuh tempo," ujar Saor Jumat lalu.
(uka)
Lihat Juga :