Tenang, Pupuk Kaltim Jamin Pasokan Pupuk Bersubsidi
Senin, 03 Agustus 2020 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan untuk NPK subsidi, telah disalurkan sebanyak 3.140 ton untuk Kalimantan Utara, 16.206 ton untuk Kalimantan Timur, 28.185 ton untuk Kalimantan Selatan, 33.567 ton untuk Kalimantan Barat, dan 21.334 ton untuk Kalimantan Tengah. Pupuk Kaltim juga ditugaskan untuk menyalurkan pupuk NPK Pelangi Formula Khusus Kakao dengan HET Rp3.000 di 4 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Pinrang, serta 2 kabupaten di Sulawesi Tengah, yaitu Poso dan Parigi Moutong.
“Kami berkomitmen mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Bakir Pasaman.
Bakir Pasaman menambahkan, penyaluran tersebut sebagai langkah antisipasi memasuki musim tanam, untuk dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan di lapangan.
“Jumlah tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur jumlah persebaran alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dalam E-RDKK,” tambahnya. ( Baca juga:Mentan: Pertanian Tak Kenal Krisis, Petani Milenial Sidrap Garap 'Tanaman Dollar ')
Untuk daerah-daerah yang alokasi pupuk bersubsidinya sudah hampir mencapai 100%, Bakir menyatakan, pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir. Pasalnya, Pupuk Kaltim telah menyediakan pupuk Urea dan NPK non subsidi dengan kualitas terbaik, yang dapat diperoleh di kios-kios pupuk.
“Kami berkomitmen mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Bakir Pasaman.
Bakir Pasaman menambahkan, penyaluran tersebut sebagai langkah antisipasi memasuki musim tanam, untuk dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan di lapangan.
“Jumlah tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur jumlah persebaran alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dalam E-RDKK,” tambahnya. ( Baca juga:Mentan: Pertanian Tak Kenal Krisis, Petani Milenial Sidrap Garap 'Tanaman Dollar ')
Untuk daerah-daerah yang alokasi pupuk bersubsidinya sudah hampir mencapai 100%, Bakir menyatakan, pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir. Pasalnya, Pupuk Kaltim telah menyediakan pupuk Urea dan NPK non subsidi dengan kualitas terbaik, yang dapat diperoleh di kios-kios pupuk.
Lihat Juga :