Tenang, Pupuk Kaltim Jamin Pasokan Pupuk Bersubsidi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pupuk Kaltim memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah distribusi perusahaan dalam kondisi aman. Jumlah stok sesuai kebutuhan dan sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah melalui elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK).
Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman mengatakan, hingga 1 Agustus 2020, sesuai SK Menteri Pertanian, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi mencapai 81% untuk urea dan 68% untuk NPK, yang tersebar di seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim.
Tercatat, total pupuk bersubsidi yang telah disalurkan Pupuk Kaltim sebanyak 691.657 ton urea subsidi dari alokasi 851.321 ton untuk tahun 2020, dan 104.572 ton NPK subsidi dari alokasi 154.023 ton untuk tahun 2020.
“Jumlah tersebut terbagi di beberapa wilayah, bahkan beberapa wilayah ada yang mendekati dan telah mencapai 100% untuk penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Bakir.
Bakir menerangkan, untuk urea subsidi, Pupuk Kaltim telah menyalurkan sebanyak 222.660 ton untuk Sulawesi Selatan dari alokasi 233.691 ton (95%), 184.122 ton untuk Jawa Timur dari alokasi 224.409 ton (82%). Lalu 123.850 ton untuk NTB dari alokasi 160.734 ton (77%), 22.433 ton untuk Sulawesi Barat dari alokasi 29.053 ton (77%), 1.137 ton untuk Kalimantan Utara dari alokasi 1.495 ton (76%), serta berbagai daerah lainnya.
Sedangkan untuk NPK subsidi, telah disalurkan sebanyak 3.140 ton untuk Kalimantan Utara, 16.206 ton untuk Kalimantan Timur, 28.185 ton untuk Kalimantan Selatan, 33.567 ton untuk Kalimantan Barat, dan 21.334 ton untuk Kalimantan Tengah. Pupuk Kaltim juga ditugaskan untuk menyalurkan pupuk NPK Pelangi Formula Khusus Kakao dengan HET Rp3.000 di 4 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Pinrang, serta 2 kabupaten di Sulawesi Tengah, yaitu Poso dan Parigi Moutong.
“Kami berkomitmen mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Bakir Pasaman.
Bakir Pasaman menambahkan, penyaluran tersebut sebagai langkah antisipasi memasuki musim tanam, untuk dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan di lapangan.
“Jumlah tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur jumlah persebaran alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dalam E-RDKK,” tambahnya. ( Baca juga:Mentan: Pertanian Tak Kenal Krisis, Petani Milenial Sidrap Garap 'Tanaman Dollar ')
Untuk daerah-daerah yang alokasi pupuk bersubsidinya sudah hampir mencapai 100%, Bakir menyatakan, pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir. Pasalnya, Pupuk Kaltim telah menyediakan pupuk Urea dan NPK non subsidi dengan kualitas terbaik, yang dapat diperoleh di kios-kios pupuk.
Ia menegaskan Pupuk Kaltim hanya akan mendistribusikan pupuk subsidi sesuai ketetapan Pemerintah. Begitu pula dengan harga untuk dua jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Pupuk Kaltim, mengacu pada ketetapan tersebut, yakni Urea subsidi Rp1.800 per Kg dan NPK subsidi Rp2.300 per Kg.
Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk Urea subsidi dengan merek dagang Urea Pupuk Indonesia dan NPK subsidi dengan merek dagang NPK Phonska. Selain pupuk subsidi, Pupuk Kaltim juga menyalurkan pupuk Urea non-subsidi dengan merek dagang Daun Buah dan pupuk NPK nonsubsidi dengan merek dagang NPK Pelangi.
Guna menjamin pupuk bersubsidi tepat sasaran, Pupuk Kaltim akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani.
"Jadi penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bakir Pasaman.
Direktur Utama Pupuk Kaltim Bakir Pasaman mengatakan, hingga 1 Agustus 2020, sesuai SK Menteri Pertanian, Pupuk Kaltim telah menyalurkan pupuk bersubsidi mencapai 81% untuk urea dan 68% untuk NPK, yang tersebar di seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim.
Tercatat, total pupuk bersubsidi yang telah disalurkan Pupuk Kaltim sebanyak 691.657 ton urea subsidi dari alokasi 851.321 ton untuk tahun 2020, dan 104.572 ton NPK subsidi dari alokasi 154.023 ton untuk tahun 2020.
“Jumlah tersebut terbagi di beberapa wilayah, bahkan beberapa wilayah ada yang mendekati dan telah mencapai 100% untuk penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Bakir.
Bakir menerangkan, untuk urea subsidi, Pupuk Kaltim telah menyalurkan sebanyak 222.660 ton untuk Sulawesi Selatan dari alokasi 233.691 ton (95%), 184.122 ton untuk Jawa Timur dari alokasi 224.409 ton (82%). Lalu 123.850 ton untuk NTB dari alokasi 160.734 ton (77%), 22.433 ton untuk Sulawesi Barat dari alokasi 29.053 ton (77%), 1.137 ton untuk Kalimantan Utara dari alokasi 1.495 ton (76%), serta berbagai daerah lainnya.
Sedangkan untuk NPK subsidi, telah disalurkan sebanyak 3.140 ton untuk Kalimantan Utara, 16.206 ton untuk Kalimantan Timur, 28.185 ton untuk Kalimantan Selatan, 33.567 ton untuk Kalimantan Barat, dan 21.334 ton untuk Kalimantan Tengah. Pupuk Kaltim juga ditugaskan untuk menyalurkan pupuk NPK Pelangi Formula Khusus Kakao dengan HET Rp3.000 di 4 kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Pinrang, serta 2 kabupaten di Sulawesi Tengah, yaitu Poso dan Parigi Moutong.
“Kami berkomitmen mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Bakir Pasaman.
Bakir Pasaman menambahkan, penyaluran tersebut sebagai langkah antisipasi memasuki musim tanam, untuk dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai alokasi yang diatur Kementerian Pertanian, sehingga tidak terjadi kekurangan di lapangan.
“Jumlah tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur jumlah persebaran alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dalam E-RDKK,” tambahnya. ( Baca juga:Mentan: Pertanian Tak Kenal Krisis, Petani Milenial Sidrap Garap 'Tanaman Dollar ')
Untuk daerah-daerah yang alokasi pupuk bersubsidinya sudah hampir mencapai 100%, Bakir menyatakan, pihaknya mengimbau untuk tidak khawatir. Pasalnya, Pupuk Kaltim telah menyediakan pupuk Urea dan NPK non subsidi dengan kualitas terbaik, yang dapat diperoleh di kios-kios pupuk.
Ia menegaskan Pupuk Kaltim hanya akan mendistribusikan pupuk subsidi sesuai ketetapan Pemerintah. Begitu pula dengan harga untuk dua jenis pupuk bersubsidi yang diproduksi Pupuk Kaltim, mengacu pada ketetapan tersebut, yakni Urea subsidi Rp1.800 per Kg dan NPK subsidi Rp2.300 per Kg.
Pupuk Kaltim menyalurkan pupuk Urea subsidi dengan merek dagang Urea Pupuk Indonesia dan NPK subsidi dengan merek dagang NPK Phonska. Selain pupuk subsidi, Pupuk Kaltim juga menyalurkan pupuk Urea non-subsidi dengan merek dagang Daun Buah dan pupuk NPK nonsubsidi dengan merek dagang NPK Pelangi.
Guna menjamin pupuk bersubsidi tepat sasaran, Pupuk Kaltim akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan, yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan petani.
"Jadi penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bakir Pasaman.
(uka)