Netizen Angkat Suara soal Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Rabu, 04 Oktober 2023 - 18:50 WIB
loading...
Netizen Angkat Suara...
Suara penolakan terhadap aturan tembakau terus terjadi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Netizen angkat suara terhadap rencana aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diusulkan menjadi bagian dari aturan pelaksana UU Kesehatan . Netizen menilai aturan produk tembakau di RPP Kesehatan yang sedang digodok oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berat sebelah dan akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian pekerja di industri tembakau.



“Tolong nih kepada pemerintah @jokowi @KemenkesRI @BudiGSadikin supaya bisa lebih bijak lagi, pasal terkait RPP UU Kesehatan bisa segera dikeluarkan. mau sampe kapan #TembakauDizalimi terus menerus oleh pemerintah,” tulis pemilik akun @sebatashatimu.

Netizen lainnya yaitu Shiap, pemilik akun @onlisventy, juga berpendapat bahwa industri tembakau memiliki kontribusi besar bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia sehingga tidak adil jika isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan banyak berisi pelarangan.

Ada seribuan lebih postingan terkait tembakau dizalimi yang sempat masuk trend di X (Twitter) kemarin.

Pembahasan RPP Kesehatan sedang memang menuai banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan industri tembakau, mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen.

Di aturan tersebut terdapat berbagai larangan, mulai dari larangan bagi petani tembakau untuk menanam tembakau, larangan bagi produk tembakau, larangan penjualan rokok eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di ruang publik dan internet. Larangan tersebut dinilai dapat mencederai ekosistem industri tembakau dari hulu sampai hilir.

Pada kesempatan berbeda, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menyampaikan aturan terkait produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari RPP Kesehatan karena aturan tersebut perlu mempertimbangkan aspek hukum dan sosial secara komprehensif.

Bunyi Pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri. Bunyi Pasal 152 dimaksud adalah ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan peraturan pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi; ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan peraturan pemerintah.

”Berpijak pada dasar hukum itu, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” terang Ali.



Sedangkan berdasarkan landasan sosiologis, peraturan produk tembakau sebaiknya keluar dari RPP Kesehatan sebab menyasar banyak entitas dari hulu sampai hilir. ”Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel,” imbuhnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3067 seconds (0.1#10.140)