6 Juta UMKM Disebut Terdampak Penutupan TikTok Shop, Keabsahan Datanya Dipertanyakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keabsahan data TikTok yang mengklaim bahwa 6 juta UMKM dan 7 juta afiliator terdampak penutupan TikTok Shop dipertanyakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ).
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan TikTok pada bulan Juli lalu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa UMKM yang ada di TikTok Shop hanya 2 juta.
"3 bulan lalu kita undang pihak TikTok Indonesia laporan ke kami hanya 2 juta UMKM," ungkap Fiki dalam wawancara khusus di Kementerian Koperasi dan UKM, dikutip Jumat (6/10/2023).
Fiki mengaku heran beberapa bulan kemudian TikTok mengumumkan ada 6 juta UMKM dan 7 juta afiliator yang artinya ada 13 juta yang terdampak. Pihaknya sempat meminta data tersebut kepada TikTok karena menurutnya setiap platform pasti melakukan know your costumer (KYC) dengan meminta NPWP dan NIB kepada penggunanya dalam hal ini seller (penjual).
"Setelah minta data 3 bulan lalu, kami dikirim lagi data sekitar 2 minggu lalu itu datanya hanya 1.000 seller dengan menggunakan metodologi survei atau sampling," ujar Fiki.
"Tapi kan sampling harus ada metodologi, untuk bisa proporsional. Jadi bingung, yang dibilang 2 juta, 6 juta, terakhir 13 juta dan kita minta data terakhir malah 1.000," tuturnya.
Fiki menilai data yang disampaikan TikTok merupakan klaim sepihak dan tidak berdasar. Sebab pihaknya pernah meminta data tersebut untuk menyelesaikan berbagai permasalahan utamanya soal barang-barang impor murah hang dijual di TikTok Shop. Namun Fiki menyebut pihak TikTok hanya punya data dalam bentuk sampling.
"Saya sampaikan, wah bingung juga ya, kalau ibaratnya supermarket tidak tahu barang yang kita jual, lalu kalau ada apa-apa dengan barang yang kita jual terus kita mau lepas tangan? Kan seperti itu analoginya," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelummya TikTok menyebut keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tulis TikTok dalam keterangan resminya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan TikTok pada bulan Juli lalu, pihaknya mendapatkan laporan bahwa UMKM yang ada di TikTok Shop hanya 2 juta.
"3 bulan lalu kita undang pihak TikTok Indonesia laporan ke kami hanya 2 juta UMKM," ungkap Fiki dalam wawancara khusus di Kementerian Koperasi dan UKM, dikutip Jumat (6/10/2023).
Fiki mengaku heran beberapa bulan kemudian TikTok mengumumkan ada 6 juta UMKM dan 7 juta afiliator yang artinya ada 13 juta yang terdampak. Pihaknya sempat meminta data tersebut kepada TikTok karena menurutnya setiap platform pasti melakukan know your costumer (KYC) dengan meminta NPWP dan NIB kepada penggunanya dalam hal ini seller (penjual).
"Setelah minta data 3 bulan lalu, kami dikirim lagi data sekitar 2 minggu lalu itu datanya hanya 1.000 seller dengan menggunakan metodologi survei atau sampling," ujar Fiki.
"Tapi kan sampling harus ada metodologi, untuk bisa proporsional. Jadi bingung, yang dibilang 2 juta, 6 juta, terakhir 13 juta dan kita minta data terakhir malah 1.000," tuturnya.
Fiki menilai data yang disampaikan TikTok merupakan klaim sepihak dan tidak berdasar. Sebab pihaknya pernah meminta data tersebut untuk menyelesaikan berbagai permasalahan utamanya soal barang-barang impor murah hang dijual di TikTok Shop. Namun Fiki menyebut pihak TikTok hanya punya data dalam bentuk sampling.
"Saya sampaikan, wah bingung juga ya, kalau ibaratnya supermarket tidak tahu barang yang kita jual, lalu kalau ada apa-apa dengan barang yang kita jual terus kita mau lepas tangan? Kan seperti itu analoginya," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelummya TikTok menyebut keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tulis TikTok dalam keterangan resminya.
(akr)