Industri Tekstil Nasional Kesandung Aturan Pajak

Rabu, 19 Juli 2017 - 18:00 WIB
Industri Tekstil Nasional...
Industri Tekstil Nasional Kesandung Aturan Pajak
A A A
JAKARTA - Industri tekstil nasional mengeluhkan kebijakan pemerintah yang memperketat pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) usai berakhirnya masa tax amnesty alias amnesti pajak. Aturan itu membuat pabrik-pabrik tekstil tak bisa mendistribusikan hasil produksi ke toko ritel yang belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengatakan, aturan tersebut yakni tidak boleh menjual barang tekstil ke non PKP. Padahal terang dia beberapa industri kecil banyak yang menjual ke non PKP.

"Di dalam prakteknya, beberapa grosir dan industri kecil segala macam sudah menggunakan faktur pajak sederhana, lalu jual kepada non PKP. Namun, belakangan ada peraturan enggak boleh jual ke non PKP, harus jual ke PKP," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan, industri hulu penjual bahan baku tekstil menyalurkan produknya ke pabrik tenun. Perusahaan manufaktur tersebut dinilai pasti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Terjadi di sektor hulu, jual benang enggak ke Tanah Abang, ke pabrik tenun. Perusahaan manufaktur (pabrik tenun) enggak mungkin enggak ber-NPWP," terang Ade.

Kendati demikian, jika produknya sudah berupa bahan rajutan, maka bisa disalurkan ke usaha rumahan. Mereka bisa saja punya NPWP, tapi belum tentu PKP. "Tapi kalau rajut bisa ke rumahan, bisa ber NPWP tapi belum tentu PKP. Kebanyakan jual bahan rajut itu 40% jual ke non PKP, tentu saat pemeriksaan beberapa puluh perusahaan itu ya jual ke non PKP dengan jumlah besar," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Diproduksi di Solo,...
Diproduksi di Solo, GSP Siap Pasok Kain American Drill ke Pasar Domestik dan Global
Memahami Pentingnya...
Memahami Pentingnya Kapas Berkualitas Dorong Kesuksesan Industri Tekstil
Kolaborasi dengan MC...
Kolaborasi dengan MC Texstyle, Vira Tandia: Memudahkan Pelanggan Mendapat Bahan Kain Berkualitas
Diacak-acak Barang Impor,...
Diacak-acak Barang Impor, Juragan Tekstil Sempat Nangis Darah
Permendag 8/2024 Bakal...
Permendag 8/2024 Bakal Direvisi Disambut Baik Asosiasi Tekstil
Mendorong Industri Tekstil...
Mendorong Industri Tekstil Tanah Air Mengedepankan Bisnis Berkelanjutan
Berita Terkini
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
12 menit yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
33 menit yang lalu
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
1 jam yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
1 jam yang lalu
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
2 jam yang lalu
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
3 jam yang lalu
Infografis
7 Universitas Islam...
7 Universitas Islam Negeri Terbaik Masuk Top 100 Nasional Webometrics 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved