Pengelolaan Karbon Bakal Jadi Game Changer di Industri Migas
Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, lanjut Tutuka, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.
"Ada empat fokus yang diatur dalam Permen ini yaitu aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal dan aspek ekonomi sebagai bagian dari model bisnis hulu minyak dan gas Indonesia," tuturnya.
Menurut dia, Kementerian ESDM bekerja sama dengan kementerian terkait juga menyiapkan regulasi berupa rancangan peraturan presiden untuk CCS/CCUS di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi. Perpres tersebut diharapkan bisa segera diterbitkan tahun ini sehingga bisa menjadi pedoman bagi pengembangan bisnis CCS/CCUS di masa depan.
"Perpres ini diperlukan untuk menaungi Permen ESDM No 2 tahun 2023, sehingga diharapkan mampu mencakup industri secara luas tidak hanya industri migas tetapi juga industri di luar migas seperti semen, baja dan lainnya," kata dia.
Baca Juga: Sebut Aksi Hamas Serangan Teroris, Mahathir: Barat Sesat dan Munafik!
"Ada empat fokus yang diatur dalam Permen ini yaitu aspek teknis, skenario bisnis, aspek legal dan aspek ekonomi sebagai bagian dari model bisnis hulu minyak dan gas Indonesia," tuturnya.
Menurut dia, Kementerian ESDM bekerja sama dengan kementerian terkait juga menyiapkan regulasi berupa rancangan peraturan presiden untuk CCS/CCUS di luar wilayah kerja minyak dan gas bumi. Perpres tersebut diharapkan bisa segera diterbitkan tahun ini sehingga bisa menjadi pedoman bagi pengembangan bisnis CCS/CCUS di masa depan.
"Perpres ini diperlukan untuk menaungi Permen ESDM No 2 tahun 2023, sehingga diharapkan mampu mencakup industri secara luas tidak hanya industri migas tetapi juga industri di luar migas seperti semen, baja dan lainnya," kata dia.
Baca Juga: Sebut Aksi Hamas Serangan Teroris, Mahathir: Barat Sesat dan Munafik!
Lihat Juga :