Pentolan OJK Minta Pengusaha Jangan Mubazirkan Stimulus Pemerintah

Selasa, 04 Agustus 2020 - 16:29 WIB
loading...
Pentolan OJK Minta Pengusaha...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan perpanjangan waktu restrukturisasi kredit perbankan dan lembaga keuangan nonbank. Pertimbangan dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 membuat para pelaku usaha mengalami kesulitan membayar cicilan.

Diketahui, berdasarkan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, kebijakan restrukturisasi kredit berakhir pada 31 Maret 2021.

"Untuk tumbuh masih kita kasih ruang yang lebih lama apabila diperlukan. Peraturan OJK 11 ini dimungkinkan diperpanjang," kata Wimboh dalam diskusi virtual, Selasa (4/8/2020). ( Baca juga:Obat Kuat Bos OJK Pulihkan Ekonomi, Apa Saja? )

Dia mengaku akan terus memantau perkembangan pembayaran seluruh debitor hingga akhir tahun nanti. Jika belum ada tren yang positif, maka kemungkinan kebijakan itu diperpanjang.

"Kita lihat sampai akhir tahun berapa yang sudah bangkit dan berapa yang belum bisa bangkit," ujarnya.

Dia berharap bagi pelaku usaha yang belum memanfaatkan program itu agar segera melakukan pengajuan ke perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya.

"Kami harapkan para pengusaha jangan disia-siakan stimulus yang diberikan pemerintah. Ini luar biasa. Kita harapkan pengggangruan tidak semakin besar dan ekonomi kita bisa lebih baik dari negara lain," katanya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)