Kadin: Jangan Sampai Indonesia Ketinggalan Kereta Ketika Keadaan Membaik

Selasa, 14 April 2020 - 16:49 WIB
loading...
Kadin: Jangan Sampai...
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengingatkan, bahwa Indonesia juga harus mengantisipasi dampak yang terjadi pasca pandemi Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengingatkan, bahwa Indonesia juga harus mengantisipasi dampak yang terjadi pasca pandemi Covid-19. Khususnya di bidang ekonomi dan investasi yang terpukul sangat keras selama meluasnya virus ini di seluruh dunia.

"Jangan sampai saat keadaan membaik kita malah ketinggalan kereta. Harus diantisipasi dan dipersiapkan," kata Rosan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Narasi Institute.

Menurutnya, para investor di seluruh dunia saat ini memang masih dalam status melihat keadaan dan menahan investasi. Ia juga melihat bahwa memang terjadi capital outflow yang cukup signifikan selama masa pandemi Covid-19. "Indonesia juga kena imbasnya. Tapi harus diingat ini juga terjadi di seluruh dunia," kata Rosan.

Ia melihat upaya melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah langkah antisipasi dan respon terhadap kondisi ekonomi saat ini. "Dampak dari RUU Cipta Kerja saat ini mungkin memang belum terlihat, tapi kalau ini semua sudah berakhir ini akan sangat terasa. Kita memang butuh kemudahan investasi," sambungnya.

Apalagi iklim investasi di Indonesia sebenarnya dilihat punya potensi karena fundamental ekonomi Indonesia yang bagus dan relatif stabil sebelum adanya Covid-19. "Soal investasi ini, kita harus prepare dan siap saja. Jadi, ketika ekonomi membaik kita juga sudah mempunyai reformasi struktural yang baik juga," kata Rosan.

Saat ini, RUU Cipta Kerja sudah masuk tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hari ini, Selasa (14/4), Baleg DPR menyelenggarakan Rapat Kerja dengan perwakilan pemerintah yang terdiri dari 11 kementerian untuk mendengarkan penjelasan pemerintah terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut.
(ant)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)