BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan ke 1.500 TKI di Taipei

Selasa, 22 Agustus 2017 - 15:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan ke 1.500 TKI di Taipei
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan ke 1.500 TKI di Taipei
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakkan jaminan sosial kepada TKI, sejak peresmian Permenaker 07 Tahun 2017 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Salah satunya dengan menghadiri undangan dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei untuk melakukan sosialisasi program di hadapan 1500 TKI dalam acara Festival Budaya Nusantara yang diselenggarakan di Alun-alun Walikota, Banqiao, New Taipei City, Taiwan.

"Kami mengundang banyak Instansi Pemerintah dalam acara ini, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan mengenai aturan baru TKI ini dan kami rasa acara Festival Budaya Nusantara ini adalah momen yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada TKI mengingat acara ini diselenggarakan setiap tahun ini pasti dihadiri banyak TKI," kata Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Robert J Bintaryo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Dengan luas wilayah 36.193 km2, Taiwan merupakan area dengan jumlah TKI Indonesia terbesar kedua sebanyak 252.997 (update Juni 2017, data Ministry of Labor Taiwan). Berdasarkan data SISKOTKLN BNP2TKI (update Juli 2017) tahun ini Taiwan merupakan negara tujuan dengan jumlah ke 2 terbesar angka penempatan TKI ke luar negeri, setelah Malaysia.

Dia berharap, dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam acara ini dapat memberikan infomasi yang jelas mengenai permenaker yang baru terkait manfaat yang diperoleh untuk program yang diselenggarakan, prosedur, iuran, proses klaim kepada TKI juga kepada KDEI perwakilan Indonesia yang behubungan langsung dengan TKI disini.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, satu kehormatan dari BPJS TK untuk diundang, diterima dengan sangat baik dan dapat hadir dalam acara ini untuk mensosialisasikan aturan Pemerintah yang dikeluarkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kami juga bisa langsung menerima masukan dari KDEI yang selama ini menjadi perwakilan Indonesia dalam menangani TKI dan juga langsung dengan TKI-nya tentang apa saja yang mungkin dapat kami tingkatkan kedepannya," imbuh Agus.

Hingga saat ini tercatat sudah terdaftar sebanyak 30.021 dan yang sudah membayar iuran sudah 25.127 TKI untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan total iuran Rp4,43 Miliar.

"Dalam 6 bulan kedepan akan dilakukan evaluasi terhadap Permenaker terhadap seluruh aspek perlindungan yang saat ini menjadi tanggungjawab kami, yang pastinya pihak kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh TKI," tutup Agus.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7637 seconds (0.1#10.140)