Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Pertama di RI Bakal Dibangun Perusahaan AS, Sudah Sejauh Mana?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) asal Amerika Serikat (AS) yakni PT ThorCon Power Indonesia menyatakan, tengah bersiap membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia. Chief Operating Officer ThorCon, Bob S. Effendi mengungkapkan, pihaknya masih dalam persiapan untuk pengusulan kepada pemerintah untuk membangun PLTN yang ditargetkan beroperasi pada tahun 2030 mendatang.
Seperti diketahui, Dewan Energi Nasional, Bapenas dan ESDM telah memutuskan memasukkan PLTN bagian dari bauran energi menuju NZE 2060. Termasuk PLTN juga sudah masuk dalam draft RUU RPJPN 2025 - 2045 dimana di targetkan PLTN pertama beroperasi antara 2030 - 2035.
"Dimana tahun depan di targetkan Tim Nasional Percepatan Pembangunan PLTN sudah di bentuk Presiden dan saat itu kami berharap dapat masuk sebagai PLTN pertama mengingat PT Thorcon Power Indonesia adalah yang paling kongkrit dan siap membangun PLTN," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (23/10/2023).
Bob pun kemudian membeberkan alasan pihaknya menjadi yang paling kongkrit dan siap membangun PLTN di Indonesia. "Pertama, membangun tanpa APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Kedua, sudah memiliki badan hukum nasional," katanya.
Ketiga, lanjut Bob, sudah memiliki tapak lokasi yang sudah disurvey dan hasilnya diberikan kepada Bapeten dan pemerintah provinsi serta daerah. "Keempat, sudah melakukan konsultasi persiapan perijinan dengan BAPETEN. Kelima, sudah memberikan jadwal serta masterplan pembangunan ke BAPETEN," tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengakui, belum ada perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun PLTN di Indonesia termasuk Thorcon.
"Belum, belum ada. Sepanjang saya di EBTKE belum menyampaikan secara ini ya. Kan beda menyampaikan untuk izin dengan menyampaikan rencana, beda kan," ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Senin (23/10/2023).
Dadan pun menilai sah-saja saja bagi Thorcon apabila memiliki rencana membangun PLTN di Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut tentunya harus melalui proses perizinan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian ESDM.
"Kalau rencana siapapun bisa bicara, bisa ngomong. Begitu masuk izin kan prosesnya lain, ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan. Kalau yang itu belum," tukasnya.
Seperti diketahui, Dewan Energi Nasional, Bapenas dan ESDM telah memutuskan memasukkan PLTN bagian dari bauran energi menuju NZE 2060. Termasuk PLTN juga sudah masuk dalam draft RUU RPJPN 2025 - 2045 dimana di targetkan PLTN pertama beroperasi antara 2030 - 2035.
"Dimana tahun depan di targetkan Tim Nasional Percepatan Pembangunan PLTN sudah di bentuk Presiden dan saat itu kami berharap dapat masuk sebagai PLTN pertama mengingat PT Thorcon Power Indonesia adalah yang paling kongkrit dan siap membangun PLTN," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (23/10/2023).
Bob pun kemudian membeberkan alasan pihaknya menjadi yang paling kongkrit dan siap membangun PLTN di Indonesia. "Pertama, membangun tanpa APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Kedua, sudah memiliki badan hukum nasional," katanya.
Ketiga, lanjut Bob, sudah memiliki tapak lokasi yang sudah disurvey dan hasilnya diberikan kepada Bapeten dan pemerintah provinsi serta daerah. "Keempat, sudah melakukan konsultasi persiapan perijinan dengan BAPETEN. Kelima, sudah memberikan jadwal serta masterplan pembangunan ke BAPETEN," tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengakui, belum ada perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun PLTN di Indonesia termasuk Thorcon.
"Belum, belum ada. Sepanjang saya di EBTKE belum menyampaikan secara ini ya. Kan beda menyampaikan untuk izin dengan menyampaikan rencana, beda kan," ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Senin (23/10/2023).
Dadan pun menilai sah-saja saja bagi Thorcon apabila memiliki rencana membangun PLTN di Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut tentunya harus melalui proses perizinan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian ESDM.
"Kalau rencana siapapun bisa bicara, bisa ngomong. Begitu masuk izin kan prosesnya lain, ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan. Kalau yang itu belum," tukasnya.
(akr)