Amnesti Pajak Berikan Basis Data Baru untuk Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 27 Agustus 2017 - 23:18 WIB
Amnesti Pajak Berikan Basis Data Baru untuk Penerimaan Tahun Depan
Amnesti Pajak Berikan Basis Data Baru untuk Penerimaan Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak, dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak (WP), Presiden Jokowi-JK telah melakukan terobosan besar dengan menghadirkan program Amnesti Pajak (tax amnesty). Program yang telah berakhir Maret 2017 tersebut mendapat sambutan antusias dari WP.

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Muh Tunjung Nugroho berharap suksesnya program Amnesti Pajak ini akan banyak basis data baru yang diperoleh untuk penerimaan pajak di masa mendatang. Seiring dengan itu, pemerintah telah menerbitkan Perppu 1 tahun 2017 yang mengatur tentang Keterbukaan Akses Perbankan untuk Kepentingan Perpajakan pada Mei 2017 lalu.

Hal tersebut dikemukakan Tunjung, saat berbicara pada seminar nasional "Keterbukaan Data dan Informasi Perpajakan dalam Rangka Terwujudnya Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak" yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa di Denpasar.

“Berlakunya UU Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang dibarengi terbitnya Perppu 1/2017 merupakan perkembangan progresif kebijakan perpajakan untuk mendorong kepatuhan. Regulasi tersebut adalah masuknya era transparansi data dan informasi,” kata Tunjung dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (27/8/2017).

Dia menegaskan, tax amnesty merupakan awal dari reformasi perpajakan yang lebih besar dan komprehensif. Reformasi perpajakan ini, meliputi dua hal, yakni reformasi kebijakan perpajakan, di antaranya revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), revisi UU Pajak Penghasilan (PPh), revisi UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN), serta revisi UU Bea Materi.

Selanjutnya, reformasi administrasi perpajakan yang meliputi pembentukan Badan Penerimaan Pajak, penegakan hukum yang lebih efektif dan tepat sasaran, perbaikan teknologi informasi dan komunikasi, serta perbaikan manajemen data.

“Pemerintah Jokowi-JK termasuk di dalamnya administrasi pajak harus menjaga kredibilitas dan meningkatkan kapasitas sebagai ujung tombak penerimaan Negara. Administrasi pajak akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kemandirian bangsa,” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4564 seconds (0.1#10.140)