Lindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri, Barang Impor Ilegal Rp40 Miliar Dimusnahkan

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:40 WIB
loading...
Lindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri, Barang Impor Ilegal Rp40 Miliar Dimusnahkan
Musnahkan barang impor ilegal Rp40 miliar, Menko Airlangga mengutarakan, produk-produk tersebut sangat mengganggu performance UKM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Terkait banjirnya barang impor ilegal ke pasar dalam negeri RI, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku, sering dikomplain oleh beragam asosiasi.Hal itu disampaikan saat pemusnahan barang impor ilegal Rp40 miliar yang dilakukan oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan, bersama Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Polri

"Dan tentunya barang impor yang ilegal ini sangat mengganggu performance UKM atau IKM kita," ucap Menko Airlangga dalam Konferensi Pers pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).



Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar.



Barang-barang yang dimusnahkan di antaranya berupa produk pakaian bekas, produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini,” jelas Airlangga.

Lebih lanjut, pemindahan mekanisme tersebut dalam pelaksanaannya memunculkan beberapa tantangan. Untuk itu, harus diikuti dengan upaya tetap menjaga Dwelling Time layanan di pelabuhan dan harus diterapkan Service Level Agreement (SLA) di Kementerian/Lembaga pemberi rekomendasi penerbit perizinan impor.

Ditambah mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

“Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” pungkas Airlangga.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)