Lindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri, Barang Impor Ilegal Rp40 Miliar Dimusnahkan
Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:40 WIB
loading...
Musnahkan barang impor ilegal Rp40 miliar, Menko Airlangga mengutarakan, produk-produk tersebut sangat mengganggu performance UKM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terkait banjirnya barang impor ilegal ke pasar dalam negeri RI, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengaku, sering dikomplain oleh beragam asosiasi.Hal itu disampaikan saat pemusnahan barang impor ilegal Rp40 miliar yang dilakukan oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan, bersama Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Polri
"Dan tentunya barang impor yang ilegal ini sangat mengganggu performance UKM atau IKM kita," ucap Menko Airlangga dalam Konferensi Pers pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: 40.000 Link Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Kena Bredel
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan 634 Balepress Pakaian Bekas Impor Ilegal
"Dan tentunya barang impor yang ilegal ini sangat mengganggu performance UKM atau IKM kita," ucap Menko Airlangga dalam Konferensi Pers pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: 40.000 Link Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Kena Bredel
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar serta dokumen larangan dan pembatasan. Barang impor ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai tidak kurang dari Rp40 miliar.
Baca Juga: Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan 634 Balepress Pakaian Bekas Impor Ilegal
Lihat Juga :