Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:14 WIB
loading...
A A A
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi dengan melampirkan persyaratan, di antaranya:

1) formulir permohonan yang memuat identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air
Tanah, koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree), jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan serta keterangan sumur bor/gali keberapa.

2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa

3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;

4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;

5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;

6) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m^/ hari;

7) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan

8) gambar konstruksi sumur bor/gali.

Nantinya, pemegang persetujuan air tanah ini wajib mematuhi ketentuan yang tercantum dalam persetujuan penggunaan air anah seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan/imbuhan Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)