Resmi, Transaksi Tol di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama Ditiadakan

Jum'at, 08 September 2017 - 16:42 WIB
Resmi, Transaksi Tol di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama Ditiadakan
Resmi, Transaksi Tol di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama Ditiadakan
A A A
JAKARTA - AVP Corporate Communication PT Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, mulai Jumat (8/9/2017) dini hari pukul 00.00 WIB, perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) diberlakukan. Dari semula sistem transaksi terbuka dan tertutup menjadi sistem transaksi terbuka.

"Selanjutnya, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan," jelas Heru kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).

Sistem transaksi saat ini antara lain: sistem transaksi terbuka ruas Ramp Taman Mini dan Ramp Dukuh dengan sistem pentarifan tol merata. Sistem transaksi terbuka ruas Jakarta IC-Cimanggis dengan sistem pentarifan merata. Sistem transaksi tertutup ruas SS Cimanggis sampai dengan Bogor/Ciawi (sesuai asal tujuan) dengan sistem pentarifan tol proporsional.

Sedangkan pasca perubahan sistem transaksi, sistem transaksi berubah menjadi sistem transaksi terbuka dengan sistem pentarifan tol merata akan diberlakukan dari ruas Cawang sampai dengan Bogor/Ciawi.

Tarif tol perubahan sistem transaksi ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017, sehingga tarif tol yang berlaku mulai tanggal 8 September 2017 pukul 00.00 WIB untuk Jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:

Asal dan Tujuan Perjalanan:
Jakarta (Cawang)-Bogor/Ciawi
Besarnya tarif tol untuk Golongan I sebesar Rp6.500.
Golongan II sebesar Rp9.500.
Golongan III senilai Rp13.000.
Golongan IV sebesar Rp16.000 dan,
Golongan V sebesar Rp19.500.

Adapun pemberlakuan perubahan sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol. Pada masa transisi, pengguna jalan tol ke arah Bogor maupun ke Jakarta dapat mengikuti panduan sebagai berikut:
Untuk transaksi ke arah Bogor, sejak pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Keluar Arah Bogor, pemakai jalan tol yang membawa KTM maupun tidak membawa KTM dikenakan tarif tol merata.

Pada pukul 23:30 sampai dengan 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Bogor, pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di gardu keluar diubah menjadi peralatan tol sistem transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).

Sejak pukul 00.00 WIB di Gerbang Tol Keluar Arah Bogor : Pemakai Jalan Tol yang membawa KTM maupun tidak membawa KTM dikenakan tarif tol merata

Sementara itu untuk transaksi ke arah Jakarta:
Pada pukul 23.30 sampai dengan pukul 24. 00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta, pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di Gardu Keluar diubah menjadi peralatan tol sistem transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca KTME.

Sejak pukul 00.00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta : Pemakai Jalan Tol dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), dan diberikan Kartu Khusus (sebagai tanda sudah membayar tol di Gardu Masuk) yang harus diserahkan di Gardu Keluar.

Dari pukul 00.00 di Gerbang Tol Keluar Arah Jakarta, pengguna jalan yang membawa KTM dikenakan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan sedangkan untuk pengguna jalan yang tidak membawa KTM dan menyerahkan Kartu Khusus tidak dikenakan pembayaran tol.

"Diharapkan pasca perubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Jalan Tol Jagorawi karena simpul kepadatan di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik," tutupnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6057 seconds (0.1#10.140)