Dampak Galbay Pinjol Bisa Bikin Akses Keuangan Debitur Mati, Kok Bisa?

Minggu, 29 Oktober 2023 - 18:50 WIB
loading...
A A A
Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, debitur akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data itu akan masuk daftar hitam Sistem layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dengan masuk daftar hitam OJK berarti ke depannya debitur akan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun di pinjol resmi. Situasi itu tentunya ini akan menjadi kerugian besar bagi debitur yang galbay.

2. Denda dan bunga akan menumpuk

Meminjam dana di lembaga keuangan atau pinjol resmi akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat utang semakin besar.

Menurut aturan OJK, terkait bunga dan denda keterlambatan di fintech pendanaan bersama, ada tiga hal penting yang harus ditahui.
-Maksimal bungan pinjaman 0,8% per hari.
-Maksimal denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari dari jumlah pokok pinjaman dana.
-Denda keterlambatan pinjaman dana yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

3. Aktivitas terganggu dan bisa berujung stres
Dalam hal menanggulangi pinjaman dana yang menunggak atau gagal bayar, AFPI memiliki aturan tersendiri. Secara umum, peminjam dana akan diingatkan untuk pembayaran melalui telepon, e-mail, SMS dan jika Anda sudah menunggak akan ada tim collection (penagihan) yang akan ke rumah. Dan proses penagihan ini sudah pasti membuat aktivitas Anda terganggu.


Apalagi Anda mengalami gagal bayar, tentunya intensitas kunjungan tim collection maupun notifikasi akan semakin meningkat. Ini membuat Anda khawatir, tidak bisa tidur dan stres. Konsekuensi gagal bayar tidak menyenangkan, sangat mengganggu aktivitas dan masalah lain pun bisa muncul dari masalah ini.

(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)