Dampak Galbay Pinjol Bisa Bikin Akses Keuangan Debitur Mati, Kok Bisa?
Minggu, 29 Oktober 2023 - 18:50 WIB
loading...
Dampak galbay di pinjol tak bisa dianggap remeh. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Galbay dalam dunia pinjol (pinjaman online) adalah kondisi ketika debitur tak mampu lagi melunasi pinjamannya dalam waktu yang telah ditetapkan, paling lama 90 hari. Galbay adalah akronim dari gagal bayar .
Baca juga: 44 Pinjol Masuk Radar KPPU Usut Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman
Penyebab debitur mengalami galbay adalah tak ada dana yang bisa digunakan untuk membayar cicilan tepat waktu. Cicilan yang tak dibayar tepat waktu akan semakin membesar karena adanya denda dan juga bunga.
Mengutip laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jumlah denda yang harus dibayarkan debitur jika terus terlambat melunasi pinjaman bisa mencapai 100% dari jumlah uang yang dipinjam. Jika debitur memiliki utang Rp10 juta, maka dengan adanya denda pinjaman membengkak menjadi Rp20 juta.
Lantaran utangnya yang semakin besar, banyak debitur yang akhirnya tak mampu lagi membayar pinjamannya, alias galbay. Debitur sebaiknya jangan sampai mendapat stempel "galbay" karena ada beberapa risiko yang dihadapi.
Jika galbay di pinjol tak resmi alias bodong, dampaknya sangat membahayakan. Pasalnya, debt collector (penagih utang) pinjol bodong bekerja tak sesuai SOP yang ditetapkan AFPI dan OJK.
Baca juga: 44 Pinjol Masuk Radar KPPU Usut Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman
Penyebab debitur mengalami galbay adalah tak ada dana yang bisa digunakan untuk membayar cicilan tepat waktu. Cicilan yang tak dibayar tepat waktu akan semakin membesar karena adanya denda dan juga bunga.
Mengutip laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jumlah denda yang harus dibayarkan debitur jika terus terlambat melunasi pinjaman bisa mencapai 100% dari jumlah uang yang dipinjam. Jika debitur memiliki utang Rp10 juta, maka dengan adanya denda pinjaman membengkak menjadi Rp20 juta.
Lantaran utangnya yang semakin besar, banyak debitur yang akhirnya tak mampu lagi membayar pinjamannya, alias galbay. Debitur sebaiknya jangan sampai mendapat stempel "galbay" karena ada beberapa risiko yang dihadapi.
Jika galbay di pinjol tak resmi alias bodong, dampaknya sangat membahayakan. Pasalnya, debt collector (penagih utang) pinjol bodong bekerja tak sesuai SOP yang ditetapkan AFPI dan OJK.
Lihat Juga :