Dampak Galbay Pinjol Bisa Bikin Akses Keuangan Debitur Mati, Kok Bisa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Galbay dalam dunia pinjol (pinjaman online) adalah kondisi ketika debitur tak mampu lagi melunasi pinjamannya dalam waktu yang telah ditetapkan, paling lama 90 hari. Galbay adalah akronim dari gagal bayar .
Penyebab debitur mengalami galbay adalah tak ada dana yang bisa digunakan untuk membayar cicilan tepat waktu. Cicilan yang tak dibayar tepat waktu akan semakin membesar karena adanya denda dan juga bunga.
Mengutip laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jumlah denda yang harus dibayarkan debitur jika terus terlambat melunasi pinjaman bisa mencapai 100% dari jumlah uang yang dipinjam. Jika debitur memiliki utang Rp10 juta, maka dengan adanya denda pinjaman membengkak menjadi Rp20 juta.
Lantaran utangnya yang semakin besar, banyak debitur yang akhirnya tak mampu lagi membayar pinjamannya, alias galbay. Debitur sebaiknya jangan sampai mendapat stempel "galbay" karena ada beberapa risiko yang dihadapi.
Jika galbay di pinjol tak resmi alias bodong, dampaknya sangat membahayakan. Pasalnya, debt collector (penagih utang) pinjol bodong bekerja tak sesuai SOP yang ditetapkan AFPI dan OJK.
Sudah banyak informasi bertebaran mengenai cara debt collector pinjol bodong menagih utang ke peminjam, mulai dari intimidasi hingga mempermalukan debitur. Makanya banyak debitur akhirnya memilih mengakhiri hidup karena tak tahan dengan cara-cara penagihan seperti itu.
Jika galbay di pinjol resmi, dampaknya tentu tak akan sampai mengakhiri hidup. Namun demikian, galbay di pinjol resmi memiliki beberapa risiko yang bisa "mematikan" peluang debitur untuk mendapatkan pinjaman lagi dari pinjol atau bahkan lembaga keuangan lain, seperti bank dan multifinance.
Berikut dampak jika debitur galbay yang dikutip dari laman AFPI:
1. Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan atau pinjol resmi harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.
Penyebab debitur mengalami galbay adalah tak ada dana yang bisa digunakan untuk membayar cicilan tepat waktu. Cicilan yang tak dibayar tepat waktu akan semakin membesar karena adanya denda dan juga bunga.
Mengutip laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jumlah denda yang harus dibayarkan debitur jika terus terlambat melunasi pinjaman bisa mencapai 100% dari jumlah uang yang dipinjam. Jika debitur memiliki utang Rp10 juta, maka dengan adanya denda pinjaman membengkak menjadi Rp20 juta.
Lantaran utangnya yang semakin besar, banyak debitur yang akhirnya tak mampu lagi membayar pinjamannya, alias galbay. Debitur sebaiknya jangan sampai mendapat stempel "galbay" karena ada beberapa risiko yang dihadapi.
Jika galbay di pinjol tak resmi alias bodong, dampaknya sangat membahayakan. Pasalnya, debt collector (penagih utang) pinjol bodong bekerja tak sesuai SOP yang ditetapkan AFPI dan OJK.
Sudah banyak informasi bertebaran mengenai cara debt collector pinjol bodong menagih utang ke peminjam, mulai dari intimidasi hingga mempermalukan debitur. Makanya banyak debitur akhirnya memilih mengakhiri hidup karena tak tahan dengan cara-cara penagihan seperti itu.
Jika galbay di pinjol resmi, dampaknya tentu tak akan sampai mengakhiri hidup. Namun demikian, galbay di pinjol resmi memiliki beberapa risiko yang bisa "mematikan" peluang debitur untuk mendapatkan pinjaman lagi dari pinjol atau bahkan lembaga keuangan lain, seperti bank dan multifinance.
Berikut dampak jika debitur galbay yang dikutip dari laman AFPI:
1. Masuk daftar blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sudah menjadi rahasia umum, syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan atau pinjol resmi harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.