Tarif LRT Jabodebek Didesak Turun Jadi Rp5.000, Begini Respons Kemenhub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum akan menurunkan tarif LRT Jabodebek atas berbagai persoalan yang dialami kereta tanpa masinis tersebut. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta tarif penumpang menjadi Rp5.000 sebagai kompensasi layanan yang buruk.
"Jangan buru-buru ini dalam rangka keselamatan. Jangan sampai ada masalah baru ada musibah. Kita mencegah dan perbaiki dari temuan yang ada," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal saat ditemui, di Jakarta Internasional Velodrome, Senin (30/10/2023).
Dia mengatakan persoalan yang terjadi saat ini terkait roda yang aus sehingga waktu tunggu menjadi lebih lama 1 jam karena pengurangan trainset. Di mana hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan serta aspek keselamatan dari moda transportasi LRT Jabodebek.
Lebih lanjut, evaluasi tersebut diharapkan membuat layanan LRT Jabodebek menjadi lebih baik. Sebagai informasi, tarif LRT Jabodebek dikenakan biaya maksimal Rp20.000 berlaku pada hari kerja yakni Senin-Jumat. Sementara, tarif untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional adalah dikenakan tarif maksimal Rp10.000
"Jangan buru-buru ini dalam rangka keselamatan. Jangan sampai ada masalah baru ada musibah. Kita mencegah dan perbaiki dari temuan yang ada," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal saat ditemui, di Jakarta Internasional Velodrome, Senin (30/10/2023).
Dia mengatakan persoalan yang terjadi saat ini terkait roda yang aus sehingga waktu tunggu menjadi lebih lama 1 jam karena pengurangan trainset. Di mana hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan serta aspek keselamatan dari moda transportasi LRT Jabodebek.
Lebih lanjut, evaluasi tersebut diharapkan membuat layanan LRT Jabodebek menjadi lebih baik. Sebagai informasi, tarif LRT Jabodebek dikenakan biaya maksimal Rp20.000 berlaku pada hari kerja yakni Senin-Jumat. Sementara, tarif untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional adalah dikenakan tarif maksimal Rp10.000
(nng)