LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Kamis, 14 September 2017 - 12:27 WIB
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin
LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 September 2017 sampai 15 Januari 2018 untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR turun 25 bps menjadi 6% dan 8,5%. Sementara, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas tetap di level 0,75%.

Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR diturunkan dengan pertimbangan terutama pada perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan penurunan serta adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

"Sementara itu stabilitas sistem keuangan juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Sesuai ketentuan LPS, jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," tuturnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Halim.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4803 seconds (0.1#10.140)