Pandemi Bikin Premi Asuransi dan Pengimpunan Dana di Pasar Modal Amblas
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:53 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa industri asuransi mampu menghimpun pertambahan premi sebesar Rp20 triliun di kuartal II 2020 ini. Namun, pertumbuhan premi asuransi jiwa itu terkontraksi sebesar 10% serta premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,3%. Situasi yang sama dihadapi industri pasar modal kita.
"Hingga 28 Juli 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp54,13 triliun dengan 28 emiten baru, (turun) dibandingkan Juli 2019 sebesar Rp109,18 triliun dengan 94 emiten baru," ungkap Wimboh dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Di dalam pipeline per 28 Juli 2020 pula, lanjut dia, terdapat 68 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp40,54 triliun.
"Hal ini merupakan signal positif masih tingginya minat pelaku usaha menghimpun dana melalui pasar modal domestik," ungkap Wimboh. ( Baca juga:Yah, Pejabat BEI Bocorkan Rahasia di Balik Pembuatan e-IPO )
Menurut dia, tidak dapat dipungkiri, dengan terhentinya sebagian besar aktivitas ekonomi masyakarat sebagai dampak pembatasan aktivitas sosial, fungsi intermediasi terlihat tertekan sejak Mei 2020 sejalan dengan kinerja perekonomian domestik.
"Hingga 28 Juli 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal mencapai Rp54,13 triliun dengan 28 emiten baru, (turun) dibandingkan Juli 2019 sebesar Rp109,18 triliun dengan 94 emiten baru," ungkap Wimboh dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Di dalam pipeline per 28 Juli 2020 pula, lanjut dia, terdapat 68 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan mencapai Rp40,54 triliun.
"Hal ini merupakan signal positif masih tingginya minat pelaku usaha menghimpun dana melalui pasar modal domestik," ungkap Wimboh. ( Baca juga:Yah, Pejabat BEI Bocorkan Rahasia di Balik Pembuatan e-IPO )
Menurut dia, tidak dapat dipungkiri, dengan terhentinya sebagian besar aktivitas ekonomi masyakarat sebagai dampak pembatasan aktivitas sosial, fungsi intermediasi terlihat tertekan sejak Mei 2020 sejalan dengan kinerja perekonomian domestik.
Lihat Juga :