Yah, Pejabat BEI Bocorkan Rahasia di Balik Pembuatan e-IPO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hasan Fawzi menyampaikan alasan di balik dibuatnya Electronic Indonesia Public Offering atau e-IPO. Sistem e-IPO ini telah dirancang dan diatur dalam POJK No. 41/2020 yang telah terbit sejak 1 Juli 2020.
Hasan mengatakan, latar belakang dalam dibuatnya e-IPO ada dua. Pertama adalah BEI ingin memberikan media dan tata cara penawaran umum atau IPO secara elektronik.
"Sehingga memudahkan akses bagi investor atau calon investor yang berminat memesan saham yang ditawarkan dalam proses IPO," ujar Hasan dalam acara IDX Channel #Market 2nd session closing, Rabu (5/8/2020).
Kedua, Hasan menyebut, peraturan dalam e-IPO nanti juga akan menjamin kepastian penjatahan terpusat dengan minimum proporsi tertentu bagi para investor yang tergolong ke dalam kelompok investor domestik ritel. Hal ini menarik karena selama ini saham-saham yang baik dan baru dicatatkan di penawaran umum biasanya sulit dimiliki oleh para investor ritel. ( Baca juga:Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih )
"Nah, dengan ada pengaturan baru ini maka bisa dipastikan investor-investor ritel kita akan semakin punya kesempatan untuk memesan dan kemudian memiliki saham-saham di proses IPO yang dimaksud," kata dia.
Mengenai perbedaan mendasar antara IPO dan e-IPO, Hasan menyebut hal itu terdapat dari cara yang digunakan. Jika sebelumnya dilakukan secara manual dan investor yang berminat harus memesan secara manual pula melalui perusahaan efek, nantinya cukup dengan mengunjungi penyedia sistem e-IPO, yaitu Bursa Efek Indonesia di laman e-ipo.co.id
"Pemesanan mulai dari formulir pemesanan dan seluruh status pemesanan akan disampaikan secara elektronik melalui situs dimaksud. Jadi, cukup datang ke situs itu maka investor kemudian dapat mengakses dan berpartisipasi dalam IPO yang dimaksud," ucapnya.
Lihat Juga: 3 Fakta Penerbangan dari Lebanon Banyak Dibatalkan Akibat Invasi Darat Israel, Saham Ikut Anjlok
Hasan mengatakan, latar belakang dalam dibuatnya e-IPO ada dua. Pertama adalah BEI ingin memberikan media dan tata cara penawaran umum atau IPO secara elektronik.
"Sehingga memudahkan akses bagi investor atau calon investor yang berminat memesan saham yang ditawarkan dalam proses IPO," ujar Hasan dalam acara IDX Channel #Market 2nd session closing, Rabu (5/8/2020).
Kedua, Hasan menyebut, peraturan dalam e-IPO nanti juga akan menjamin kepastian penjatahan terpusat dengan minimum proporsi tertentu bagi para investor yang tergolong ke dalam kelompok investor domestik ritel. Hal ini menarik karena selama ini saham-saham yang baik dan baru dicatatkan di penawaran umum biasanya sulit dimiliki oleh para investor ritel. ( Baca juga:Bos OJK: Kondisi Pasar Modal Masih Belum Pulih )
"Nah, dengan ada pengaturan baru ini maka bisa dipastikan investor-investor ritel kita akan semakin punya kesempatan untuk memesan dan kemudian memiliki saham-saham di proses IPO yang dimaksud," kata dia.
Mengenai perbedaan mendasar antara IPO dan e-IPO, Hasan menyebut hal itu terdapat dari cara yang digunakan. Jika sebelumnya dilakukan secara manual dan investor yang berminat harus memesan secara manual pula melalui perusahaan efek, nantinya cukup dengan mengunjungi penyedia sistem e-IPO, yaitu Bursa Efek Indonesia di laman e-ipo.co.id
"Pemesanan mulai dari formulir pemesanan dan seluruh status pemesanan akan disampaikan secara elektronik melalui situs dimaksud. Jadi, cukup datang ke situs itu maka investor kemudian dapat mengakses dan berpartisipasi dalam IPO yang dimaksud," ucapnya.
Lihat Juga: 3 Fakta Penerbangan dari Lebanon Banyak Dibatalkan Akibat Invasi Darat Israel, Saham Ikut Anjlok
(uka)