Kebijakan EUDR Ancam Mata Pencaharian 3 Juta Petani Sawit
Jum'at, 03 November 2023 - 10:08 WIB
loading...
Kebijakan EUDR yang diberlakukan Uni Eropa mengancam mata pencaharian jutaan petani sawit. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
NUSA DUA - Kebijakan EUDR atau European Union Deforestasion-Free Regulation yang diberlakukan oleh Uni Eropa pada 16 Mei 2023 lalu mengancam mata pencaharian petani sawit. Sebab, aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang dihadapi petani sawit sehari-hari.
"Tidak hanya di Indonesia, namun kebijakan EUDR akan berdampak kepada lebih dari 3 juta petani sawit di seluruh dunia," ujar Sekretaris Jenderal Council of Palm oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Afandi Lukman dalam rangkaian acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2023, di Nusa Dua, Bali, Kamis malam (2/11/2023).
Baca Juga: Industri Sawit Sumbang Devisa Rp327 Triliun hingga Agustus 2023
Regulasi tersebut memberlakukan benchmarking atau pengelompokan negara eksportir berdasarkan tingkat resiko deforestasi, yakni Tinggi Resiko, Resiko Menengah dan Rendah Resiko. Berdasarkan standard UE, Indonesia dinilai sebagai negara dengan penghasil komoditas yang memiliki resiko deforestasi tinggi, salah satunya melalui ekspor minyak kelapa sawit.
Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi deforestasi di berbagai negara. Namun terjadi ketimpangan antara tuntutan UE dan regulasi di lapangan.
Menurut dia tantangan terberat bagi petani sawit Indonesia terletak pada ketelusuran atau tracebility karena sebagian besar dari mereka bergantung pada pihak perantara dalam melakukan bisnis, sehingga melacak buah kelapa sawit hingga ke asalnya akan sulit dilakukan.
"Tanpa kehadiran EUDR, petani sawit Indonesia sudah mengalami tantangan dan masih membutuhkan bimbingan dalam memenuhi kriteria keberlanjutan industri sawit karena manajemen kelompok tani yang belum terorganisir, kurangnya akses pada alat pertanian yang berkualitas dan pendanaan," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp6 Triliun Remajakan 180.000 Ha Kebun Sawit
Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Belgia, Luxembourg dan Uni Eropa menyatakan jika hal ini terus berlanjut, maka petani sawit dari berbagai belahan dunia akan hilang dari rantai pasok. Petani sawit sendiri merupakan pilar yang penting dalam industri sawit di Indonesia karena kontribusinya yang berkisar di angka 41% atau sekitar 2,6 juta petani sawit Indonesia.
"Melalui kebijakan ini UE memang akan diuntungkan dengan mendapatkan harga yang stabil dari berbagai komoditas yang masuk ke wilayahnya, namun di sisi lain negara produsen akan dirugikan dengan berbagai kebijakan yang dibebankan," ujar Andri.
"Tidak hanya di Indonesia, namun kebijakan EUDR akan berdampak kepada lebih dari 3 juta petani sawit di seluruh dunia," ujar Sekretaris Jenderal Council of Palm oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Afandi Lukman dalam rangkaian acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2023, di Nusa Dua, Bali, Kamis malam (2/11/2023).
Baca Juga: Industri Sawit Sumbang Devisa Rp327 Triliun hingga Agustus 2023
Regulasi tersebut memberlakukan benchmarking atau pengelompokan negara eksportir berdasarkan tingkat resiko deforestasi, yakni Tinggi Resiko, Resiko Menengah dan Rendah Resiko. Berdasarkan standard UE, Indonesia dinilai sebagai negara dengan penghasil komoditas yang memiliki resiko deforestasi tinggi, salah satunya melalui ekspor minyak kelapa sawit.
Meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi deforestasi di berbagai negara. Namun terjadi ketimpangan antara tuntutan UE dan regulasi di lapangan.
Menurut dia tantangan terberat bagi petani sawit Indonesia terletak pada ketelusuran atau tracebility karena sebagian besar dari mereka bergantung pada pihak perantara dalam melakukan bisnis, sehingga melacak buah kelapa sawit hingga ke asalnya akan sulit dilakukan.
"Tanpa kehadiran EUDR, petani sawit Indonesia sudah mengalami tantangan dan masih membutuhkan bimbingan dalam memenuhi kriteria keberlanjutan industri sawit karena manajemen kelompok tani yang belum terorganisir, kurangnya akses pada alat pertanian yang berkualitas dan pendanaan," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp6 Triliun Remajakan 180.000 Ha Kebun Sawit
Sementara, Duta Besar Indonesia untuk Belgia, Luxembourg dan Uni Eropa menyatakan jika hal ini terus berlanjut, maka petani sawit dari berbagai belahan dunia akan hilang dari rantai pasok. Petani sawit sendiri merupakan pilar yang penting dalam industri sawit di Indonesia karena kontribusinya yang berkisar di angka 41% atau sekitar 2,6 juta petani sawit Indonesia.
"Melalui kebijakan ini UE memang akan diuntungkan dengan mendapatkan harga yang stabil dari berbagai komoditas yang masuk ke wilayahnya, namun di sisi lain negara produsen akan dirugikan dengan berbagai kebijakan yang dibebankan," ujar Andri.
(nng)
Lihat Juga :