Bank Himbara Tetap Tak Pungut Biaya Isi Ulang E-Money

Selasa, 26 September 2017 - 15:45 WIB
Bank Himbara Tetap Tak Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
Bank Himbara Tetap Tak Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
A A A
JAKARTA - Himpunan bank milik negara (Himbara) menegaskan tetap tidak membebankan biaya top up e-money kepada konsumen, bila isi ulang dilakukan melalui bank-bank pelat merah yakni BNI, Mandiri, BRI dan BTN. Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto mengatakan, biaya hanya dikenakan apabila top up di bank non anggota Himbara sesuai aturan Bank Indonesia (BI).

"Kalau proses top up dilakukan di mesin-mesin ATM sesama bank-bank Himbara. Itu istilah kita adalah on us. Artinya konsumen melakukan top up itu di mesin BNI atau mesin milik Himbara dan tidak dicharge atau free," ujarnya usai diskusi dalam acara Ultah ke-27 MNC Trijaya Radio FM Jakarta, Selasa (26/9/2017).

(Baca Juga: BI Beri Kebebasan Himbara Tak Kenakan Biaya Top Up E-Money
Lebih lanjut Ia menerangkan, apabila proses top up e-money melalui bank lain, maka bank yang dijadikan objek top up itu akan mengenakan charge sesuai dengan aturan BI . Ryan menambahkan top up e-money di bank selain anggota Himbara namanya off us dan, yang top up dengan katagori off us inilah, bank-bank non anggota Himbara mengenakan biaya.

"Tapi charge nya kalau saya ikutin menggunakan charge nya batas bawah. Artinya itu yang paling murah. Tetapi tetap mengacu kepada aturan BI yang baru itu mengenai nasional gate way itu," terang dia.

Dijelaskan, bila ada bank yang mengenakan fee, maka fee-nya itu minimal yaitu batas bawah. Kedua spritnya untuk mengkompensasi nilai investasi yang sudah dibebankan atau dibiayakan bank tersebut. Menurutnya dengan charge minimal itu, imbal balik dari konsumen bank adalah nasabah menikmati kenyamanan dan juga kemudahan untuk melakukan top up dimana-mana.

Jadi kalau dihitung dari jual beli, Ia mengutarakan sesungguhnya konsumen tetap diuntungkan atau dimudahkan."Dan di negara lain sudah dilakukan seperti itu. Bahkan juga dikenakan fee kepada konsumen yang top up," paparnya

Hanya di Indonesia, lanjut Ryan, diatur kalau sifatnya on us tidak dikenakan biaya. Tetapi kalau sudah off us dikenakan menurut keputusan kebijakan setiap bank, hanya banknya harus tunduk aturan BI.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5505 seconds (0.1#10.140)