Dalang Bocornya Surat Sri Mulyani Soal Keuangan PLN Diusut

Rabu, 27 September 2017 - 14:36 WIB
Dalang Bocornya Surat Sri Mulyani Soal Keuangan PLN Diusut
Dalang Bocornya Surat Sri Mulyani Soal Keuangan PLN Diusut
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesalkan beredarnya surat internal pemerintah dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Rencananya, Kemenkeu akan mengusut dalang yang membocorkan surat tersebut.

(Baca Juga: Sri Mulyani Surati Dua Menteri Soal Keuangan PLN
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, pembocoran surat tersebut merupakan tindakan melanggar hukum dan administrasi negara. Selain itu, tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

"Kemenkeu akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang," katanya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Sesuai UU Keuangan Negara, katanya, Kemenkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.

Dia meminta, kementerian dan badan usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara dan risiko fiskal, untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

"Program pembangunan infrastruktur merupakan program prioritas nasional yang penting untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia," imbuh dia.

Nufransa menuturkan, penugasan dan kebijakan pemerintah kepada kementerian dan lembaga serta badan usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek, baik teknis, keuangan, dan pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial.

Selain itu, pelaksaan penugasan harus dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, dan perbaikan efisiensi operasi dan pengelolan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional. "Dengan demikian manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati oleh masyarakat dan ekonomi secara luas, sedangkan risiko keuangan tetap terjaga dengan bijaksana dan operasi badan usaha tetap terjaga sehat dan berkelanjutan," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7467 seconds (0.1#10.140)