Tarif Listrik Akan Naik, Berlaku Mulai Triwulan Pertama 2021

Rabu, 04 November 2020 - 09:05 WIB
loading...
Tarif Listrik Akan Naik, Berlaku Mulai Triwulan Pertama 2021
Rencananya penyesuaian tarif listrik diserahkan ke harga pasar tersebut akan dimulai pada triwulan pertama 2021 mendatang. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak lagi menahan tarif listrik pada 2021 mendatang. Kebijakan penyesuaian tarif listrik (adjustment tarrif) tersebut membuka peluang adanya kenaikan tarif yang dilakukan PLN. Rencananya penyesuaian tarif listrik diserahkan ke harga pasar tersebut akan dimulai pada triwulan pertama 2021 mendatang.

"Untuk adjustment tarif ini nanti triwulan 1 2021. Dari regulasi sebelumnya di-review tiga bulan sekali oleh PLN, tapi dikembalikan ke Kementerian ESDM," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi, di acara diskusi virtual bertajuk ‘Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran’ di Jakarta, kemarin. (Baca: Biaya Operasional Pendidikan Terlambat Cair, Ada Apa?)

Menurut dia, alasan disesuaikannya tarif listrik tahun depan untuk meningkatkan layanan PLN. Terkait sosialisasi, akan dilakukan sebulan sebelum penyesuaian tarif listrik dilakukan. "Seharusnya dengan review yang ada sudah harus diumumkan terkait dengan adanya easy doing business PLN sehingga pemerintah harus menetapkan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.

Dia mengungkapkan apabila usulan penyesuaian tarif harus diajukan PLN kepada Kementerian ESDM paling lambat awal November sehingga keputusan adjustment tarrif tahun depan bisa segera diputuskan akhir November 2020, selanjutnya tinggal dilakukan sosialisasi.

Namun demikian, pihaknya belum bisa menyebut golongan mana saja yang tarifnya akan disesuaikan atau ditahan akan dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional. "Nah, apakah golongan tertentu yang di-adjustment atau ditahan, akan disesuaikan," ujarnya. (Baca juga: Sebenarnya Darah Itu Suci atau Najis?)

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi mengungkapkan, dampak yang ditimbulkan dari ditahannya tarif listrik oleh Kementerian ESDM, pemerintah harus merogoh kocek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 triliun untuk membayar beban kompensasi hingga subsidi yang ditanggung PLN tahun ini.

"Ketika tarif tidak disesuaikan (adjustment tarrif) tahun ini atau ditahan, tentu berdampak pada kompensasi sehingga kalau kita lihat subsidi listrik dan kompensasi mencapai Rp200,8 triliun," katanya.

Menurut dia, agar anggaran tidak jebol untuk menanggung kompensasi yang lebih besar memang harga seharusnya dilepas. Namun demikian, tentu melihat kondisi pandemi seperti ini maka sulit dilakukan. Terkait subsidi, dari Kementerian ESDM telah mengusulkan adanya transformasi dari subsidi barang langsung diberikan kepada orang atau penerima manfaat. (Baca juga: Infeksi Virus Corona di Eropa Capai 11 Juta)

Adapun opsi lainnya membatasi subsidi listrik hanya untuk warga miskin atau rentan miskin dengan daya 450 volt ampere (VA) di samping juga harus dibarengi dengan penerapan adjustment tarrif. "Kalau ini dilakukan, akan menghemat Rp18 triliun di 2021. Namun, upaya ini tidak maksimal jika tidak dibarengi dengan adjustment tarrif karena tantangannya tarif nggak di-adjust makan timbul peningkatan kompensasi," tandas Ubaidi.

Green Financing
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)