Tarif Listrik Akan Naik, Berlaku Mulai Triwulan Pertama 2021
Rabu, 04 November 2020 - 09:05 WIB
loading...
Rencananya penyesuaian tarif listrik diserahkan ke harga pasar tersebut akan dimulai pada triwulan pertama 2021 mendatang. Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak lagi menahan tarif listrik pada 2021 mendatang. Kebijakan penyesuaian tarif listrik (adjustment tarrif) tersebut membuka peluang adanya kenaikan tarif yang dilakukan PLN. Rencananya penyesuaian tarif listrik diserahkan ke harga pasar tersebut akan dimulai pada triwulan pertama 2021 mendatang.
"Untuk adjustment tarif ini nanti triwulan 1 2021. Dari regulasi sebelumnya di-review tiga bulan sekali oleh PLN, tapi dikembalikan ke Kementerian ESDM," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi, di acara diskusi virtual bertajuk ‘Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran’ di Jakarta, kemarin. (Baca: Biaya Operasional Pendidikan Terlambat Cair, Ada Apa?)
Menurut dia, alasan disesuaikannya tarif listrik tahun depan untuk meningkatkan layanan PLN. Terkait sosialisasi, akan dilakukan sebulan sebelum penyesuaian tarif listrik dilakukan. "Seharusnya dengan review yang ada sudah harus diumumkan terkait dengan adanya easy doing business PLN sehingga pemerintah harus menetapkan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.
Dia mengungkapkan apabila usulan penyesuaian tarif harus diajukan PLN kepada Kementerian ESDM paling lambat awal November sehingga keputusan adjustment tarrif tahun depan bisa segera diputuskan akhir November 2020, selanjutnya tinggal dilakukan sosialisasi.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menyebut golongan mana saja yang tarifnya akan disesuaikan atau ditahan akan dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional. "Nah, apakah golongan tertentu yang di-adjustment atau ditahan, akan disesuaikan," ujarnya. (Baca juga: Sebenarnya Darah Itu Suci atau Najis?)
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi mengungkapkan, dampak yang ditimbulkan dari ditahannya tarif listrik oleh Kementerian ESDM, pemerintah harus merogoh kocek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 triliun untuk membayar beban kompensasi hingga subsidi yang ditanggung PLN tahun ini.
"Untuk adjustment tarif ini nanti triwulan 1 2021. Dari regulasi sebelumnya di-review tiga bulan sekali oleh PLN, tapi dikembalikan ke Kementerian ESDM," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Hendra Iswahyudi, di acara diskusi virtual bertajuk ‘Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran’ di Jakarta, kemarin. (Baca: Biaya Operasional Pendidikan Terlambat Cair, Ada Apa?)
Menurut dia, alasan disesuaikannya tarif listrik tahun depan untuk meningkatkan layanan PLN. Terkait sosialisasi, akan dilakukan sebulan sebelum penyesuaian tarif listrik dilakukan. "Seharusnya dengan review yang ada sudah harus diumumkan terkait dengan adanya easy doing business PLN sehingga pemerintah harus menetapkan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.
Dia mengungkapkan apabila usulan penyesuaian tarif harus diajukan PLN kepada Kementerian ESDM paling lambat awal November sehingga keputusan adjustment tarrif tahun depan bisa segera diputuskan akhir November 2020, selanjutnya tinggal dilakukan sosialisasi.
Namun demikian, pihaknya belum bisa menyebut golongan mana saja yang tarifnya akan disesuaikan atau ditahan akan dievaluasi menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi nasional. "Nah, apakah golongan tertentu yang di-adjustment atau ditahan, akan disesuaikan," ujarnya. (Baca juga: Sebenarnya Darah Itu Suci atau Najis?)
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi mengungkapkan, dampak yang ditimbulkan dari ditahannya tarif listrik oleh Kementerian ESDM, pemerintah harus merogoh kocek dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp200 triliun untuk membayar beban kompensasi hingga subsidi yang ditanggung PLN tahun ini.
Lihat Juga :