Ini Usulan Kadin soal Kenaikan Bea Masuk Barang Bawaan LN

Rabu, 27 September 2017 - 22:03 WIB
Ini Usulan Kadin soal Kenaikan Bea Masuk Barang Bawaan LN
Ini Usulan Kadin soal Kenaikan Bea Masuk Barang Bawaan LN
A A A
JAKARTA - Batasan bea masuk barang bawaan luar negeri yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 188 tahun 2010 menuai pro-kontra. Satu pihak menyatakan batasan tersebut perlu dinaikkan, pihak lain mengatakan tidak perlu, yang lebih penting adalah penegakan hukum (law enforcement).

Pendapat terakhir salah satunya diutarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin, Herman Juwono menjelaskan, sebagai mitra pemerintah, lembaganya siap memberikan dukungan soal pemberlakuan PMK 188/2010 yang memuat batasan barang oleh-oleh pelancong ke luar negeri.

"Bagi kami aturan sudah sangat lengkap, sudah diatur sejak 2010. Saatnya menegaskan law enforcement. Pelancong yang jalan-jalan harus mematuhi bea masuk barang bawaannya," ungkapnya di Jakarta, Rabu (27/2017).

Herman menjelaskan, peraturan tersebut berlaku secara internasional. Artinya, tidak hanya Indonesia saja, namun di hampir semua negara. Hanya besarannya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah masing-masing.

"Traveler asing juga kena kena, karena peraturan internasional. Tentunya ini menjadi panduan dan harus terus disosialisasi. Karena dalam praktiknya, hal ini berkaitan dengan kejujuran. Dan law enforcement sangat berhubungan akan kejujuran," tegasnya.

Herman menambahkan, bila memang perlu dievaluasi dan dinaikkan batasan bea masuk atau thresholdbarang oleh-oleh luar negeri, bila mengacu pada pendapatan tidak kena pajak yang naik dua kali lipat, maka sama kisarannya naik dua kali lipat, dari USD250 menjadi USD500 perorangan.

"Minimal adalah USD500 itu sudah atas asas keadilan. Tidak fair kalau naiknya sampai 10 kali lipat. Apalagi, ini kebijakan wajar saja. Yang penting dapat disosialisasikan dan pelancong sadar menjadi wajib pajak," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6016 seconds (0.1#10.140)