Perdagangan Baju Bekas Impor Ilegal Masuk Tindak Pidana, Teten Desak IG Take Down
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM atau Menkop UKM, Teten Masduki menegaskan, bakal terus meminta platform Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang-barang ilegal. Ditekankan juga olehnya, bahwa aktivitas perdagangan baju bekas impor merupakan tindakan ilegal dan masuk bentuk tindak pidana .
Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media (sosmed) yang mana punya izin berbeda jika di dalam terdapat aktivitas transaksi.
"Kita sudah minta ke IG, untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Teten menjelaskan, bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di tanah air. Sebab barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga lebih mahal, ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.
"Mereka berbisnis di sini, mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," lanjut Teten.
Sebelumnya Kemenkop UKM menemukan adanya akun-akun instragram (IG) penjualan pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Namun saat dimintai keterangan, pihak Instagram berdalih bahwa timbulnya akun-akun yang menjual pakaian bekas itu diluar kendali platform, sebab dibuat oleh perseorangan alias individu masyarakat.
Padahal menurut Teten, Instagram mempunyai otoritas atas segala yang terjadi termasuk tingkah laku para pengguna, termasuk ketika menjual pakaian bekas yang sebetulnya dilarang oleh Negara dan merugikan Negara.
"Jadi tidak lagi bisa, mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform," pungkasnya.
Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media (sosmed) yang mana punya izin berbeda jika di dalam terdapat aktivitas transaksi.
"Kita sudah minta ke IG, untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Teten menjelaskan, bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di tanah air. Sebab barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal tersebut menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga lebih mahal, ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.
"Mereka berbisnis di sini, mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," lanjut Teten.
Sebelumnya Kemenkop UKM menemukan adanya akun-akun instragram (IG) penjualan pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Namun saat dimintai keterangan, pihak Instagram berdalih bahwa timbulnya akun-akun yang menjual pakaian bekas itu diluar kendali platform, sebab dibuat oleh perseorangan alias individu masyarakat.
Padahal menurut Teten, Instagram mempunyai otoritas atas segala yang terjadi termasuk tingkah laku para pengguna, termasuk ketika menjual pakaian bekas yang sebetulnya dilarang oleh Negara dan merugikan Negara.
"Jadi tidak lagi bisa, mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform," pungkasnya.
(akr)