Perdagangan Baju Bekas Impor Ilegal Masuk Tindak Pidana, Teten Desak IG Take Down

Selasa, 07 November 2023 - 14:40 WIB
loading...
Perdagangan Baju Bekas...
Menkop UKM, Teten Masduki menekankan, bahwa aktivitas perdagangan baju bekas impor merupakan tindakan ilegal dan masuk bentuk tindak pidana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM atau Menkop UKM, Teten Masduki menegaskan, bakal terus meminta platform Instragram untuk menghentikan aktivitas perdagangan barang-barang ilegal. Ditekankan juga olehnya, bahwa aktivitas perdagangan baju bekas impor merupakan tindakan ilegal dan masuk bentuk tindak pidana .

Apalagi ditambah sarana penjualannya melalui platform sosial media (sosmed) yang mana punya izin berbeda jika di dalam terdapat aktivitas transaksi. Baca Juga: Cegah Impor Baju Bekas Ilegal, Teten Usul Dibangun Pelabuhan Khusus

"Kita sudah minta ke IG, untuk semua platform global agar mereka juga ikuti aturan Pemerintah Indonesia, karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," ujar Teten saat ditemui usai acara Rakornas LKPP 2023 di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, Teten menjelaskan, bahwa penjualan produk-produk ilegal bisa memberikan dampak buruk terhadap keberlangsungan UMKM di tanah air. Sebab barang ilegal ini masuk ke pasar domestik tidak melalui perizinan serta tidak terikat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan para pelaku UMKM ini perlu bahkan wajib untuk mengikuti aturan yang ada.

Baca Juga: Menteri Teten Minta Instagram Blokir Akun Penjual Baju Bekas Impor Ilegal

Hal tersebut menyebabkan ongkos produksi hingga penjualan produk UMKM ini punya harga lebih mahal, ketimbang barang impor yang masuk dan langsung dijual di pasar.

"Mereka berbisnis di sini, mereka harus ikut aturan hukum di indonesia. Mereka harus nurunin (produk yang dijual). Karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," lanjut Teten.

Sebelumnya Kemenkop UKM menemukan adanya akun-akun instragram (IG) penjualan pakaian bekas impor ilegal di Bandung. Namun saat dimintai keterangan, pihak Instagram berdalih bahwa timbulnya akun-akun yang menjual pakaian bekas itu diluar kendali platform, sebab dibuat oleh perseorangan alias individu masyarakat.

Padahal menurut Teten, Instagram mempunyai otoritas atas segala yang terjadi termasuk tingkah laku para pengguna, termasuk ketika menjual pakaian bekas yang sebetulnya dilarang oleh Negara dan merugikan Negara.

"Jadi tidak lagi bisa, mereka berkelit bahwa itu bukan urusan platform," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Dulu Dibully Karena...
Dulu Dibully Karena Pendiam, Kini Syawal Adha Raih Centang Biru TikTok dan Instagram
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Rekomendasi
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Berita Terkini
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Infografis
Pemerintah Tidak Merekomendasikan...
Pemerintah Tidak Merekomendasikan Impor KRL Bekas dari Jepang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved